JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum dan kepolisian, Anton Charliyan, menilai perlu ekstra hati-hati dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi yang diduga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Anton berpendapat, seolah-olah ada perlakuan diskriminatif terhadap tersangka pada kasus tersebut, DR dengan eks Jampidsus Febrie.
“Saya lebih menggaris bawahi apa yang disampaikan oleh pakar-pakar sebelumnya, bahwa ini memang perlu ekstra hati-hati,” ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga: Anton Charliyan: Kasus Blackout Lebih Baik Blak-blakan
“Nah, di sini kenapa ada seolah-olah ada satu perlakuan yang diskriminatif. Nah, apakah perlakuan terhadap mantan Jampidsus dengan DR itu berbeda atau sama. Apakah, saat ditetapkan tersangka kan minimal ada bukti permulaan yang cukup?”
Anton menilai publik merasa pesimistis jika penanganan perkara tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
“Nah, di sini justru dari awal pun juga masyarakat publik agak pesimis, agak meragukan apabila hal ini ditangani oleh Kejaksaan sebagai institusi awal tempat saudara FA ini berada,” kata dia.
“Di sini kita harus tetap punya semangat bahwa ini adalah memerangi korupsi, perang dengan korupsi, tidak melindungi oknum-oknum tertentu.”
Sementara, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, yang juga menjadi narasumber dalam dialog itu, menyampaikan hal senada.
Menurut Zaenur, sejak awal penanganan perkara tersebut tidak lazim, mulai dari penyerahan proses penyidikan dari Kepolisian pada Kejaksaan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- anton charliyan
- zaenur rohman
- pukat ugm peneliti pukat ugm
- kasus korupsi






Komentar (0)