Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap 74 batang emas yang disita dari rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh emas tersebut dinyatakan asli dengan kadar kemurnian 23 karat.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74 kilo 014,9559 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat Nomor 271/00.016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu 18 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan dengan menggandeng PT Pegadaian untuk menguji keaslian sekaligus kadar karat barang bukti yang memiliki berat total sekitar 74,01 kilogram.
Sebelumnya, kepolisian telah menyita 74 batang emas tersebut sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung untuk memperkuat proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Baca Juga :
Hotman Ungkap Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Jawab 18 Pertanyaan dan Tidak DitahanDiketahui, perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.





Komentar (0)