SEMARANG, KOMPAS — Rudi Utomo (31), warga Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memerkosa dan menganiaya tetangganya, S (90). Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut. Kasus itu membuktikan bahwa siapa pun belum aman dari predator seksual.
Kasus pemerkosaan terhadap S itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di rumah anaknya di sebuah desa di Kecamatan Grobogan. Sebelumnya, Rudi tiba-tiba bertamu ke rumah anak S pada pukul 19.45 WIB. Kala itu, anak S sedang bersiap-siap untuk pergi takziah.
Kepada Rudi, anak S menyampaikan agar Rudi menjaga ibunya selama dia bertakziah. Rudi menyanggupi permintaan anak S tersebut. Namun, setelah anak S meninggalkan rumah, Rudi mulai melancarkan aksi bejatnya.
S sudah berupaya melawan dan meminta agar Rudi tidak melakukan pemerkosaan itu. Namun, Rudi malah mendorong S hingga terjatuh, mengancam akan membunuh S, lalu memukul mata kiri S sebanyak dua kali.
”Waktu anak dan menantu korban pulang dari takziah, mereka mendapati korban dalam posisi tergeletak di lantai. Pelaku juga masih ada di situ dalam posisi tanpa pakaian. Anak korban lalu memarahi pelaku, kemudian pelaku langsung lari,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Grobogan Ajun Inspektur Satu Rohmat Catur, Sabtu (18/7/2026).
Setelah kejadian itu, anak korban langsung melapor ke perangkat desa setempat. Mereka lalu diarahkan untuk melapor ke kepolisian. Awalnya, laporan dilakukan ke Polsek Grobogan. Namun, pemeriksaan terhadap korban dilakukan di Kepolisian Resor Grobogan karena penyidik unit perlindungan perempuan dan anak hanya ada di polres.
Korban disebut mengalami trauma psikis seusai kejadian itu. Menurut Rohmat, korban telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma. Kini, kondisi korban disebut berangsur membaik.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Rudi pada Rabu (15/7/2026) malam di rumahnya. Kepada polisi, Rudi mengakui perbuatannya. Pria yang sehari-hari tidak bekerja itu lantas dibawa ke Polres Grobogan untuk diperiksa lebih lanjut.
”Pelaku menyebut, dia melakukan kekerasan seksual itu untuk menyalurkan hasratnya. Karena tidak punya pekerjaan, mungkin tidak punya uang untuk ke lokalisasi,” ucap Rohmat.
Atas perbuatannya tersebut, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Rudi dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rudi terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Wakil Kepala Polres Grobogan Komisaris Muhammad Fadhlan menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, seperti orang lansia. Fadhlan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana.
”Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan suatu tindak pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi melanggar hukum agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tutur Fadhlan.
Peristiwa kekerasan seksual terhadap seorang lansia di Grobogan dikecam oleh Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). Peristiwa itu dinilai membuktikan bahwa siapa pun belum aman dari predator seksual, bahkan saat berada di ruang yang seharusnya paling aman, yakni rumah.
”Jadi, memang kasus-kasus kekerasan seksual itu korbannya tidak hanya anak atau dewasa, tapi bisa terjadi kepada semua kalangan usia, termasuk warga lanjut usia,” kata Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Informasi Dokumentasi LRC-KJHAM Citra Ayu Kurniawati.
Citra menyebut kasus kekerasan seksual terhadap orang lansia seperti halnya gunung es. Jumlah kasus yang muncul di permukaan atau terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi.
Menurut Citra, ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus kekerasan seksual terhadap warga lansia tidak banyak yang dilaporkan. Salah satunya karena korban malu. Selain itu, sebagian korban juga merasa takut apabila disalahkan atau tidak didukung oleh keluarga dan lingkungannya.
Untuk itu, pendampingan psikologis ataupun pendampingan hukum dinilai Citra perlu dilakukan kepada korban. Korban perlu diyakinkan bahwa dirinya berhak mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Di samping itu, pihak keluarga dan lingkungan korban juga perlu diedukasi bahwa korban kejahatan seperti kekerasan seksual perlu didukung.
”Kalau kasus-kasusnya dilaporkan, korban-korban lain akan tergerak melapor. Kemudian, pelaku juga bisa dihukum. Karena, bagaimanapun, salah satu yang membuat pelaku jera adalah diproses hukum. Kalau yang lain-lain, itu tidak akan membuat pelaku jera,” ucap Citra.
Mencegah kasus kekerasan seksual di Jateng disebut Citra masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa dirampungkan. Selama ini, kampanye pencegahan yang dilakukan dinilai baru sebatas melalui media sosial dan diskusi-diskusi yang jarang melibatkan masyarakat di akar rumput.
Di samping itu, Citra juga berharap, pemerintah mengoptimalkan peran Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) yang telah dibentuk di setiap kecamatan di Jateng. Melalui RPPA, sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan kepada masyarakat di akar rumput.
”Melalui RPPA ini, mereka juga bisa memberikan penguatan-penguatan berkaitan dengan apa sih kekerasan seksual, kemudian pencegahannya seperti apa, penanganannya seperti apa. Harapannya, itu bisa memitigasi risiko terjadinya kekerasan seksual, baik di ranah privat ataupun di ranah publik. Cara-cara itu seharusnya bisa dimasifkan oleh pemerintah,” ungkapnya.






Komentar (0)