Nama Tan Kian di Kasus Febrie Disebut Hotman Paris: Kalau Ada Pemberi Suap, Kenapa Belum Jadi Tersangka?

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan konstruksi dugaan suap yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Salah satu yang menjadi sorotannya ialah belum adanya penetapan tersangka terhadap Tan Kian, yang disebut dalam proses penyidikan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi suap seharusnya juga diproses secara hukum.

BACA JUGA:Gurita Bisnis Tan Kian, Bos Pacific Place Jadi Saksi di Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026.

"Hari ini ada pertanyaan soal apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawaban Pak Febrie, tidak. Yang jelas menyangkut uang, tidak ada," jelas Hotman di Jakarta.

Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, seharusnya pihak yang diduga sebagai pemberi suap juga diproses secara hukum.

"Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Itu keanehan pertama," tekan dia.

BACA JUGA:Profil dan Bisnis Tan Kian Pemilik Pacific Place Terseret Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia menilai logika penegakan hukum menjadi dipertanyakan apabila hanya satu pihak yang diproses dalam dugaan tindak pidana suap.

Hotman juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perjalanan perkara korupsi PT Asabri yang menurutnya telah selesai jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Ia menjelaskan, perkara Asabri mulai disidangkan pada Agustus 2021 dan telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Januari 2022. Sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

"Kasus Asabri itu sudah berjalan jauh sebelum Pak Febrie menjadi Jampidsus. Penentuan tersangka bukan dilakukan beliau," ucap Hotman.

BACA JUGA:Tan Kian Bos Century Properties Group Masih Saksi di 3 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Eks Jampidsus Febrie

Tak hanya itu, Hotman menegaskan bahwa selama proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi fakta.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AI Prediksi Spanyol Juara Piala Dunia 2026: La Roja Unggul Terlebih Dahulu Taklukkan Argentina 2-1
• 15 jam lalu
0
thumb
Hotman Paris Ungkap Alasan jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 23 jam lalu
0
thumb
VinFast Bangun 20 Diler, Indonesia Jadi Pasar Penting di Asia Tenggara
• 9 jam lalu
0
thumb
PIHPS: Cabai Rawit Merah Capai Rp57.250 Per Kg Sabtu Pagi, Telur Ayam Rp20.550 Per Kg
• 11 jam lalu
0
thumb
Tunuha dan Modero, warisan budaya Muna yang sarat makna kebersamaan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.