DLH Jawa Barat Temukan Tiga Parameter Debu di Kawasan Tambang Cipatat Lampaui Baku Mutu

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menemukan tiga parameter pencemar udara melampaui baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium awal di kawasan pabrik kapur dan tambang Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan temuan tersebut merupakan hasil uji petik yang dilakukan tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada 11 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, "Dari sejumlah parameter yang diuji, ada yang melebihi baku mutu yaitu TSP, PM10, dan PM2,5. Artinya ini debu-debu yang sudah terindikasi terlampaui."

Ai menjelaskan hasil laboratorium awal menunjukkan adanya paparan polusi debu yang signifikan, namun belum dapat dijadikan dasar kesimpulan akhir karena masih memerlukan pengujian lanjutan.

Ia mengatakan, "Ini belum final. Kami akan melakukan pengujian di beberapa titik lain yang mewakili seperti area publik, jalan, dan area tambang. Pengambilan sampel awal belum mewakili semua."

DLH Jawa Barat dijadwalkan kembali mengambil sampel pada Senin (20/7) saat aktivitas industri berlangsung normal agar hasil pengujian mencerminkan kondisi kualitas udara secara menyeluruh.

Untuk memperkuat investigasi, DLH Jawa Barat menerapkan metode klasterisasi dengan membagi lokasi pengawasan menjadi kawasan pengolahan kapur, area publik, dan kawasan pertambangan.

Ai mengungkapkan, "Kami koordinasi dengan Dinas ESDM karena ada usaha tambang, lalu Disperindag juga, Pemkab Bandung Barat, dan keterlibatan ahli. Mudah-mudahan itu bisa mewakili."

Sambil menunggu hasil kajian komprehensif, DLH telah merekomendasikan pelaku usaha menutup area penyimpanan material terbuka, memasang alat pengendali emisi seperti dust collector, bag filter, atau cyclone, serta melakukan penyiraman jalan secara berkala.

DLH Jawa Barat menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar baku mutu dan tidak menjalankan rekomendasi berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Emak-emak Curi Perhatian Imbas Naik Motor Sambil Bunyikan Klakson Sirine, Ternyata Pernah Ditegur Polisi
• 9 jam lalu
0
thumb
Beda Peran Febrie Adriansyah di Gedung Bundar
• 14 jam lalu
0
thumb
SMSI Kota Medan Sambangi PLN, Bahas Keandalan Listrik dan Edukasi Publik
• 2 jam lalu
0
thumb
2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi
• 4 jam lalu
0
thumb
Cekcok Berujung Maut, WN China di Sulsel Tewas Terlindas Ekskavator
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.