jpnn.com, JAKARTA - DPR menyentil mentalitas sebagian pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, gaya aparatur sipil negara (ASN) PNS maupun PPPK tidak berubah, meski zaman sudah berubah.
BACA JUGA: Sejumlah Pemda Siapkan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh, Kriteria Usia?
"ASN kita baik PNS maupun PPPK kerjanya datang kantor hanya presensi, kemudian pulang, ngopi, sore datang presensi," kata Rifqinizamy saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini pada 15 Juli 2026.
Budaya tersebut seperti sudah mengakar, padahal tuntutan zaman terhadap kinerja ASN itu makin tinggi.
BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Dituntut Rajin Kerja, Anehnya Pemda Ogah Bayar Gaji
Ironinya, dengan budaya seperti itu PNS bisa menikmati pensiun seumur hidup.
Politikus Fraksi Partai Nasional Demokrat itu mencontohkan, PNS usia 70 tahun menikahi gadis 25 tahun setelah istri pertamanya meninggal.
BACA JUGA: 4 Poin Aspirasi Asosiasi PPPK Disampaikan Langsung kepada Mendagri, Bukan Hanya soal Gaji
Kemudian pada usia 75 tahun PNS-nya meninggal. Pensiunnya dinikmati istri dan anaknya hingga usia 21 tahun.
"Itu berarti negara membiayai pensiun PNS seumur hidup, padahal belum tentu kinerjanya seimbang dengan yang diberikannya kepada negara," ucapnya.
Begitu juga dengan PPPK. Rifqinizamy mencontohkan, Kabupaten Lamandau di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang APBD-nya hanya Rp 700 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai sebesar Rp600 miliar.
Dengan dana hanya Rp 100 miliar bagaimana bisa membangun jalan, membangun rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.
Wajar kemudian jika kepala daerah punya ide untuk memberhentikan PPPK yang berkinerja buruk.
Namun, di sisi lain, pemda yang memberhentikan PPPK ini dianggap tidak manusiawi dan zalim.
"Yang jadi pertanyaan, mana lebih zalim memberhentikan ratusan PPPK berkinerja buruk atau menyengsarakan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat karena dana APBD sudah disedot untuk bayar gaji ASN,' tegasnya.
Oleh karena itu, kata Rifqinizamy, Komisi II DPR RI meminta MenPANRB Rini Widyantini untuk mengubah regulasi soal ASN ini.
Rifqinizamy menekankan harus ada ketentuan untuk memberhentikan PNS dan PPPK.
Tujuannya agar PNS dan PPPK meningkatkan kualitas kerjanya agar bisa membantu pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia mengungkapkan, dalam RUU ASN akan diatur tata cara memberhentikan PNS dan PPPK.
Begitu juga soal aturan pensiun, jangan sampai negara membayar pensiun seumur hidup. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DBH Buat Bayar PPPK Disalurkan Seusai Pemda Efisiensi Anggaran & PAD Dimaksimalkan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)