Kasus Dugaan Objektifikasi Seksual Terjadi di Unesa, Korban Lebih dari 20 Orang

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan objektifikasi seksual dalam sebuah grup percakapan terjadi di Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Dari hasil pendalaman Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, korban mencapai puluhan orang dan terdiri atas mahasiswa hingga dosen.

Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba Ketua Satgas PPK Unesa menyatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut pada pekan lalu, dan sudah melakukan pendalaman serta penyelidikan.

“Ini mirip kasus UI (Universitas Indonesia) intinya mereka mengobjektifikasi teman-temannya, termasuk dosen di grup itu,” kata Iman saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Sabtu (18/7/2026).

Dari rangkaian pendalaman tersebut, Tim Satgas PPK Unesa langsung memeriksa salah satu korban sebagai pelapor awal, kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memanggil korban lain dan mengumpulkan alat bukti. Total korban yang terkonfirmasi mencapai 20 orang lebih.

“Semua korban sudah dipanggil, paling tidak kurang lebih 20-an orang. Belakangan ada beberapa tambahan korban baru,” jelasnya.

Selanjutnya dalam proses penyelidikan, jumlah terlapor atau terduga pelaku juga bertambah. Semula hanya tiga orang yang teridentifikasi berdasarkan alat bukti awal. Namun setelah pengembangan kasus dan pemulihan riwayat percakapan, jumlahnya menjadi enam orang terduga pelaku.

“Awalnya alat bukti mengarah ke tiga orang. Setelah kita kembangkan, ternyata ada enam. Semuanya yang ikut dalam grup itu terlibat,” jelasnya.

Iman juga menyebut Satgas PPK telah memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Sementara itu, enam terlapor akan menjalani asesmen psikologis dan orang tua mereka dijadwalkan dipanggil pada pekan depan sebelum rekomendasi sanksi disampaikan kepada pimpinan universitas.

“Korban-korban sudah dikonseling, terlapor akan segera diasesmen psikolog, orang tua akan segera dipanggil, lalu kami akan mengomunikasikan rekomendasi sanksi dari Unesa. Sanksinya mengarah ke berat,” tegas Iman.

Iman menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tahapan tersebut dimulai dari respons laporan, telaah kasus, pemeriksaan korban dan terlapor, hingga penyusunan rekomendasi sanksi yang rencananya bakal disampaikan Tim Satgas PPK pada pekan depan.

“Kasus ini masih on track, bahkan lebih cepat dari batas waktu yang diatur. Minggu depan kami targetkan sudah masuk penyusunan simpulan dan rekomendasi,” tandasnya.(wld/bil/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Disdukcapil Jeneponto Jemput Bola Rekam KTP Lansia Lewat Layanan PACI’DA
• 22 jam lalu
0
thumb
25 Kepala Daerah Dikirim Ikut Pelatihan Antikorupsi di Singapura
• 20 jam lalu
0
thumb
Antam (ANTM) Distribusikan Dividen Rp5,05 Triliun, Payout Ratio 70%
• 22 jam lalu
0
thumb
Komplotan Pembobol Toko Sepatu di Bekasi Dibekuk, Polisi Ungkap Sudah Beraksi di 20 Lokasi
• 8 jam lalu
0
thumb
PPP Dorong Keterwakilan Perempuan 30% Lebih di Legislatif pada Pemilu 2029
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.