Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu (18/7/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (24/7).

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Praperadilan Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ditolak, KPK Lanjut Penyidikan

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.

Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.

Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).




(mib/aud)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kelakar Presiden Prabowo Singgung Polri Tak di Bawah Kemenhan
• 13 jam lalu
0
thumb
Pembayaran Restitusi Jauh dari Harapan, Dana Bantuan Korban Kian Mendesak
• 22 jam lalu
0
thumb
MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Terus Jaga Integritas
• 8 menit lalu
0
thumb
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
• 16 jam lalu
0
thumb
Telkom Dorong Pengembangan Talenta Adaptif lewat Forum CorpU Association Insight
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.