Mercedes-Benz E250 Coupe Remuk. Sopir Grab Ngantuk, Siapa yang Tanggung Jawab?

medcom.id
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Beberapa waktu lalu sebuah Mercedes-Benz E250 Coupe tahun produksi 2010, remuk bagian belakang setelah ditabrak oleh Grab Premium di wilayah PIK, Jakarta. Sopir Grab itu pun mengaku salah lantaran Ia mengalami kantuk yang tak tertahankan. Padahal pengguna Mercedes-Benz ini sedang melambatkan laju mobilnya karena kondisi lalu lintas yang agak macet.
 
Namun tidak disangka Grab Premium yang sedang melaju malah tidak memperlambat laju mobilnya. Padahal Ia sedang membawa penumpang yang akan ke bandara Soekarno-Hatta. Lalu siapa yang tanggung jawab untuk kejadian ini?
 
Menurut Instruktur Safety Driving Consulting Indonesia, Sony Susmana saat berbicara kepada Medcom.id, bahwa banyak pengemudi yang melakukan perjalanan dalam kondisi tubuh lelah. Bahkan masih tetap memaksakan kondisi dan abai dengan keselamatan di jalan raya. 

"Pengemudi taksi apapun itu, rata-rata sudah punya kesepakatan dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Apabila di kemudian hari mengalami kecelakaan, maka pengemudi wajib bertanggungjawab secara mandiri dan tidak melibatkan perusahaan. Makanya serah terima kendaraannya dihitung pinjam pakai," ujar Sony Susmana. Baca Juga:
Fortuner Terguling di Tol Andara, Begini Kronologinya
Sang pemilik kendaraan yang juga merupakan pebisnis di Indonesia, Ade Satria mengatakan bahwa Ia telah berkomunikasi dengan perusahaan Grab. Namun dari pihak Grab hanya bisa menanggung biaya perbaikan kerusakan sebesar Rp50 juta. Sementara kerusakan terhitung lebih dari Rp300 juta. 
 
Mengacu pada obrolan dengan Sony, tentunya Sopir Grab juga harus bertanggung jawab soal ini. Namun Ade Satria mengatakan bahwa mereka telah melakukan somasi kepada penyelenggara angkutan jalan dalam hal ini Grab. Dasar hukum yang jadi aduan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ​Pasal 1365 KUHPerdata.
 
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
 
​Penerapan Taktis: Ini adalah payung hukum utama. Supir telah melakukan kelalaian di jalan raya (PMH) yang mengakibatkan kerugian fisik pada Mercedes-Benz E250 milik Ade Satria. Kemudian ada juga aturan Tanggung Jawab Majikan (Grab/PT TPI) dengan ​Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUHPerdata.
 
(1) "Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya." Baca Juga:
800 unit Jetour T1 Terpesan, PHEV Jadi Primadona
(3) "Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini digunakannya."
 
Adapun aturan hukum lainnya yang jadi delik aduan adalah Pasal 234 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ​lalu Pasal 1246 KUHPerdata, kemudian Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Perjalnjian) dan terakhir adalah Pasal 227 HIR (Sita Jaminan).
 
Lalu jika perusahaan Grab hanya sanggup melakukan penggantian kerusakan dan kerugian lainnya sebesar Rp50 juta saja, apakah ini dibenarkan secara hukum? Lalu siapa yang akan bertanggung jawab kalau kondisinya seperti itu?
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Piala Dunia 2026: Komentar Tak Terduga Didier Deschamps Jelang Prancis Hadapi Inggris di Perebutan Tempat Ketiga
• 6 jam lalu
0
thumb
4 Fakta Bos Perusahaan Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel
• 3 jam lalu
0
thumb
Terduga Pelaku Objektifikasi Seksual Teridentifikasi 6 Orang, Unesa Siapkan Sanksi Berat
• 46 menit lalu
0
thumb
Perselisihan Berujung Maut di Jakbar, Dipicu Kesal Video Pacar Disebar ke IG
• 3 jam lalu
0
thumb
UFO: Misteri Benda Terbang Tak Dikenal yang Muncul Sejak 1947
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.