Ambang Batas Bebas Pajak JHT Diusulkan Naik hingga Rp 400 Juta

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemerintah agar menaikkan ambang batas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dibebaskan dari pajak hingga Rp 400 juta, dari saat ini Rp 50 juta.

Usulan itu menjadi alternatif apabila pemerintah belum dapat merealisasikan penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen.

Said mengatakan, usulan JHT 0 persen telah mendapat dukungan dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Menurutnya, Yassierli juga bakal berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait usulan itu.

Selain JHT, Said juga berharap pemerintah secara bertahap meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, hingga manfaat jaminan pensiun agar beban pekerja dapat berkurang.

Begini Hitungan Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ketentuan penghitungan pajak JHT bukan merupakan aturan baru, melainkan telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan ketentuan perpajakan atas pencairan JHT sudah lama berlaku, namun baru ramai diperbincangkan belakangan ini.

“Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang. Padahal ini aturan sudah lama sekali,” kata Inge dalam Media Briefing, Selasa (30/6).

DJP menjelaskan, pengenaan pajak atas pencairan JHT bergantung pada waktu pencairannya. Untuk pencairan saat memasuki masa pensiun, pemerintah memberikan fasilitas PPh final 0 persen bagi manfaat hingga Rp 50 juta.

Sementara bagian di atas Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 5 persen, sepanjang pencairan dilakukan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama setelah pensiun.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Kementerian Keuangan, Eddy Triono mengatakan skema tersebut merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya kita kasih fasilitas murah dalam 2 tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh Final 0 persen sampai Rp 50 juta. Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5 persen,” kata Eddy.

Sebaliknya, apabila manfaat JHT baru dicairkan setelah melewati dua tahun sejak pensiun, skema pajak final tidak lagi berlaku. Dalam kondisi ini, manfaat JHT dikenai tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Inge kemudian menjelaskan, pencairan dalam rentang dua tahun sejak pensiun masih dianggap sebagai pencairan sekaligus sehingga tetap memperoleh fasilitas pajak final.

“Kalau dia masih ambil itu dalam rentang 2 tahun, pencairan pertama sejak dia pensiun, maka itu masih kita anggap sekaligus, sehingga masih-masih dalam ranah final itu,” ujarnya.

Namun, apabila pencairan dilakukan setelah melewati batas waktu tersebut, maka tarif progresif akan diberlakukan.

“Apabila ada yang melewati 2 tahun yang kita anggap itu sekaligus, maka dia sudah nggak masuk dalam rezim PPH final itu, dia harus masuk ke progresif,” ungkapnya.

Saat ini tarif progresif PPh terdiri atas 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta, 15 persen untuk bagian di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25 persen untuk bagian di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, 30 persen untuk bagian di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, serta 35 persen untuk bagian di atas Rp 5 miliar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jakarta Ubah Pengelolaan Sampah Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill Mulai 1 Agustus
• 4 jam lalu
0
thumb
Nasim Khan Dorong Kepastian Hukum di Batam, Investor Butuh Jaminan
• 9 jam lalu
0
thumb
LMAN hibahkan empat kontainer pulihkan akses warga Aceh pascabencana
• 21 jam lalu
0
thumb
BGN Lapor ke DPR: Bicara WTP BPK di Era Dadan hingga Ungkap Daftar Utang
• 5 jam lalu
0
thumb
[FULL] Eks Dirdik Kejagung, Bivitri & DPR Soal Kasus Eks Jampidsus Dialihkan, Perintah Siapa?
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.