Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani penyidikan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pembentukan tim khusus dilakukan seiring diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
“Di dalam Sprindik baru, kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).
Anang menjelaskan, tim tersebut tidak berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa yang dipilih berasal dari luar satuan tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun resistensi dalam penanganan perkara.
“Enggak (bukan dari Jampidsus), dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan, alumni, KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang.
Berikut profil sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut:
1. Agus Salim, saat ini menjabat sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta pernah bertugas di KPK. Agus merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
2. Muhibuddin, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya, ia pernah menjadi Kajati Sumatera Barat dan bertugas di KPK sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi. Ia juga pernah menjadi atase kejaksaan di KBRI Riyadh dan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
3. Chatarina Muliana Girsang, saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung. Ia pernah menjadi staf khusus Jaksa Agung, Kepala Biro Hukum KPK, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
4. Riyono, menjabat sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebelumnya, ia pernah menjadi Kajati Gorontalo, Kajati Bangka Belitung, Asisten Pidana Khusus di Kejati Jawa Barat, serta pernah bertugas sebagai jaksa di KPK.
5. Agus Sahat, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Ia pernah menjadi Kajati Jawa Timur, Kajati Kalimantan Tengah, Direktur pada Jampidum, Wakil Kajati DKI Jakarta, Wakil Kajati Nusa Tenggara Timur, Koordinator pada Jampidsus, hingga Kajari Pontianak.
6. Irene Putrie, merupakan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Selama 10 tahun bertugas di KPK, ia pernah menjadi Ketua Tim Penuntut Umum dalam perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto serta memimpin Tim Pencarian DPO di luar negeri.
7. Rinaldi Umar, saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Ia pernah menjadi Kajari Gunungkidul dan bertugas sebagai Atase Hukum KBRI Riyadh selama tiga tahun tiga bulan.
8. Zet Tadung Allo, menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Lulusan doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini sebelumnya pernah menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur dan Wakil Kajati Sulawesi Selatan.
9. Hari Wibowo, menjabat sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.






Komentar (0)