JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyoroti penyerahan kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lulusan University of Warwick itu menilai, penyerahan kasus eks Jampidsus tersebut tidak lepas dari unsur politik.
"Saya mau menyoroti, ada politik di sini, karena pertanyaan ini sebenarnya apakah lazim dilakukan atau tidak, itu kan terjadi semua setelah pertemuan dengan presiden," ujarnya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (17/7/2026).
Ia mengatakan, setelah ada pertemuan presiden dengan pihak kejaksaan dan kepolisian, terjadi penyerahan kasus.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut karena Kooperatif dan Profesional
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu memandang, fenomena yang terjadi itu bukan penegakan hukum biasa yang dianggapnya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ada upaya untuk melokalisir dan membuat, jangan-jangan, kembali, ini tujuan penegakan hukumnya untuk siapa? Benar tidak ini untuk mengungkapkan kepada warga apa yang tengah terjadi, atau hanya ingin menghindari gesekan di bawah itu?" tutur dia.
Menurutnya, penyerahan perkara dari polisi ke kejaksaan tidak lazim dan tidak ada presedennya.
Sehingga ia mempertanyakan, yang dilakukan kepala negara atau presiden terkait kasus ini sebagai koordinasi atau intervensi.
Baca Juga: Penjelasan Kuasa Hukum Febrie soal Kafe di Cipete dan Rumah Sentul yang Sempat Digeledah Polisi
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bivitri susanti
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- penyerahan kasus
- polri
- kejagung





Komentar (0)