Pria berinisial IK (18) yang mengamuk dengan membawa golok di warung jamu kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan tersangka. Pelaku telah ditahan oleh penyidik.
"Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa, Sabtu (18/7/2026).
Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 307 KUHP karena membahayakan orang lain dengan membawa senjata tajam. Tersangka sendiri terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 8 tahun," bebernya.
Diketahui, IK mendatangi warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok. IK ditangkap di rumahnya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup pada Kamis (16/7) malam sekitar pukul 18.15 WIB.
"Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum," kata Kompol Eddy, Jumat (17/7/2026).
Polisi sempat bertanya kepada IK alasan berbuat onar. IK menjawab bahwa dia meminta sebotol minuman keras (miras) ke penjual jamu.
"Kamu minta apa?" tanya Eddy.
"Intisari Pak, buat minum," jawab IK.
IK sendiri menjalankan aksinya itu sebanyak dua kali dalam semalam. Sebelumnya dia juga berbuat onar kepada warung kelontong di tempat yang berbeda.
"Ngambil apa di warung?" tanya Eddy.
"Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia," timpal IK.
(rdh/eva)






Komentar (0)