Pokja PWI Luwu Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Palopo Pos Saat Liputan Aksi Demonstrasi

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR.CO.ID, BEL0PA– Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu menyatakan sikap tegas terkait insiden adu mulut antara seorang aktivis, Reski Halim, dan wartawan Palopo Pos, Riawan, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Kota Palopo.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (17/7/2026), Pokja PWI Luwu mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh Reski Halim terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Pokja PWI Luwu, Syahruddin, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dinilai telah mencederai kebebasan pers dan mengganggu kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

“Pokja PWI Luwu mengecam adanya tindakan yang diduga berupa provokasi dan ujaran yang ditujukan kepada wartawan Palopo Pos, Riawan, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Palopo,” ujar Syahruddin dalam pernyataan sikapnya.

Selain itu, Pokja PWI Luwu juga menilai tindakan yang bersangkutan berpotensi merusak nama baik media tempat korban bekerja. Tidak hanya itu, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial turut menjadi sorotan dalam pernyataan tersebut.

Pokja PWI Luwu menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun upaya menghalangi tugas jurnalistik dinilai tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.

Atas dasar itu, Pokja PWI Luwu mendesak Polres Palopo untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pokja PWI Luwu mendesak Kapolres Palopo untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” tegas Syahruddin.

Pokja PWI Luwu menambahkan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada insan pers agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.(shd)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
370 Drone Ukraina Melesat ke Moskow dalam Semalam, 7 Orang Tewas
• 2 jam lalu
0
thumb
Piala AFF 2026: Thom Haye Tegaskan Timnas Indonesia Siap Putus Rekor Finalis dan Rebut Juara
• 33 menit lalu
0
thumb
SRUK Dinilai Fondasi Perdagangan Karbon yang Transparan dan Berkeadilan
• 13 jam lalu
0
thumb
Kader PPP Diminta Dukung Progam Swasembada Pangan dan Energi
• 14 jam lalu
0
thumb
Komisi I DPR Minta TNI Evaluasi Tata Kelola Gudang Amunisi usai Ledakan Madiun
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.