Pengacara Don Ritto Klaim Duit dan Emas di Brankas Bukan Punya Febrie

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia bicara rumah itu digunakan sebagai kantor cadangan operasional yayasan.

Handika menjelaskan, rumah di Sentul tersebut telah dipinjam kliennya sejak awal 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Menurut dia, yayasan itu membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, dan menjalani pendidikan di Banten.

"Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten," lanjutnya.

Baca juga: Beda Peran Febrie Adriansyah di Gedung Bundar

Ia mengatakan, pada 2024 kliennya membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam operasional yayasan.

"Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," ujarnya.

Handika memastikan penemuan uang tunai hingga emas di rumah Sentul itu tidak ada kaitannya dengan Febrie. Ia mengatakan uang dan emas itu diserahkan dari pihak lain secara legal dan untuk kepentingan yayasan.

"Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya," ucapnya.

"Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," lanjut Handika.

Baca juga: Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan

Handika mengatakan penguasaan rumah tersebut memang di bawah kliennya. Ia memastikan uang dan emas itu bukan milik Febrie.

"Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," imbuh Handika.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka. Kejagung menyebut Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).




(ond/eva)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anton Charliyan: Kasus Blackout Lebih Baik Blak-blakan
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenkop Mulai Pelatihan Manajer KDKMP, Ferry Juliantono: Ini Tugas Sejarah
• 8 jam lalu
0
thumb
Studi Ungkap Ciri-Ciri Psikopat Bisa Dilihat dari Makanan Kesukaannya
• 13 jam lalu
0
thumb
Rumah Eks Jampidsus Jadi Kantor Yayasan Dakwah, Febrie Tak Tahu Ada Brankas Emas
• 9 jam lalu
0
thumb
Beda Peran Febrie Adriansyah di Gedung Bundar
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.