KOMPAS.TV – Kuasa hukum tersangka Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sejak pagi hingga sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat malam.
Usai pemeriksaan, Hotman menyebut Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Kortastipidkor Polri dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan tata kelola pasokan batu bara PLTU. Proses pelimpahan tersebut menandai bahwa penanganan penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
#KejaksaanAgung #FebrieAdriansyah #HotmanParis #Korupsi #Asabri #KrakatauSteel
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut karena Kooperatif dan Profesional
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- jampidsus
- febrie
- hotmanparis
- korupsi
- ptasabri






Komentar (0)