JAKARTA - Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyoroti proses penetapan kliennya, eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa lebih dulu meminta izin atau memberi tahu Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Hotman menjadi kuasa hukum Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan tiga perkara, yakni PT Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel. Seusai pemeriksaan, Hotman pun mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie.
"Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak (tahu)," kata Hotman di Kejagung.





Komentar (0)