Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Jumat (17/7).
Febrie diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, salah satunya yakni Hotman Paris Hutapea. Hotman mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB malam hari.
“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan. Dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan,” kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), malam.
Ia menyebut pemeriksaan berjalan lancar dan tidak diakhiri dengan upaya penahanan terhadap kliennya.Hotman menjelaskan, status Febrie dalam pemeriksaan tersebut tetap sebagai tersangka. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Sebanyak 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,” ujarnya.
Febrie dan pihak swasta, Don Ritto, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli lalu. Adapun Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti dalam kasus TPPU terkait tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan Jiwaasraya kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
Polisi juga menyerahkan berkas perkara penyidikan Febrie sekaligus tersangka Don Ritto. Penyerahan tersebut menjadi kelanjutan pelimpahan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berjalan sejak 11 Juli lalu, sekaligus menandai beralihnya kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari barang bukti elektronik dan barang bukti non-elektronik yang meliputi 74 kilogram emas, uang rupiah, hingga uang asing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyapaikan bahwa penyidik kepolisan turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200. "Uang ini dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia," kata Budi di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), siang.
Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram. Hasil pengujian PT Pegadaian pada 14 Juli 2026 menyatakan seluruh emas tersebut memiliki kadar 23 karat.
Selain itu, penyidik kepolisan turut menyerahkan barang bukti uang dolar Amerika Serikat (AS) kepada Kejaksaan Agung senilai US$6.370.921. "Ini dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," ujar Budi.
Lebih jauh, penyidik juga menyerahkan uang dolar Singapura senilai SGD16.068.804 yang telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada 17 Juli 2026.
Pemeriksaan laboratorium yang sama juga memastikan keaslian sejumlah barang bukti berupa mata uang asing lainnya. Menurut Budi, penyerahan barang bukti sekaligus pelimpahan tersangka Don Ritto dan surat perintah penyidikan penetapan tersangka Febrie Adriansyah ini mengakhiri tanggung jawab polisi dalam seluruh proses penyidikan kepada tersangka.
"Tugas dan wewenang tanggung jawab dari penyidik joint investigasi (kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya) sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Kejaksanan Agung," kata Budi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Don Ritto serta surat perintah penyidikan penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah dari polisi. Anang mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung juga telah memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini penyerahan dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing, juga tersangka saudara DR dan juga sprindik penetapan tersangka atas nama FA," kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).





Komentar (0)