Kubu tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto mengungkapkan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, digunakan untuk operasional yayasan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.
"Sekitar tahun 2023 Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Handika mengungkapkan, yayasan tersebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. "Ini sudah bisa dibuktikan adanya sekitar 700 santri dari daerah Papua, dari daerah Maluku yang sekarang mondok di salah satu pesantren di Banten," ujarnya.
Selain emas batangan seberat 74 kilogram, dalam rumah tersebut turut ditemukan uang dalam berbagai bentuk valas. Menurutnya, uang dan emas itu akan digunakan untuk fasilitas keagamaan di Papua dan Maluku.
Baca Juga:Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa HujanBaca Juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung, baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di daerah NTT," ucapnya.
Handika melanjutkan, pada waktu yang akan datang pihaknya akan menerangkan terkait alasan dana tersebut disimpan di rumah Sentul itu hingga berbentuk emas dan valas.
"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus, disertai segala dengan semua bukti-bukti yang kuat yang sahih dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu," tuturnya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menyatakan kliennya tidak lagi menguasai rumah yang berada di Sentul, Bogor. "Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 Juni 2026, Cek Lokasi dan PersyaratanHotman menegaskan, "Sudah dipakai dan dia juga berhak renovasi. Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik."Hotman menyebutkan, Don Ritto sempat melakukan renovasi terhadap rumah tersebut. Menurut Horman, kliennya tidak tahu terkait renovasi yang dimaksud.
"Karena contoh menyangkut rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau (Handika) dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie," ujarnya. Awalnya Rumah Mertua FebrieHotman mengatakan, mertua Febrie merupakan pemilik rumah yang dimaksud. "Rumah mertuanya, tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie. Itu ada buktinya, itu di-BAP tadi ditulis," ujar Hotman.
Menurut Hotman, karena sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak dari Febrie, sertifikat pun atas nama anak Febrie. "Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa," tegasnya.
Terkait adanya brankas di rumah tersebut, Hotman menyatakan kliennya tidak mengetahui hal tersebut. "Sudah dibilangin tadi sejak tahun 2022 itu sudah di bawah penguasaan dari klien dia (Handika), Don Ritto sebagai Don Ritto atau Don King," ucapnya.
#nasional





Komentar (0)