Kecam Teror Pinjol, Yasonna Siap Advokasi Warga Medan

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menyoroti persoalan pinjaman online (pinjol) yang melakukan tindakan perampasan kendaraan bermotor.

Yasonna menilai persoalan itu meresahkan masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online di Kota Medan.

BACA JUGA: Yasonna Laoly Usul Panja Pinjol Dibentuk, Fokus pada Perbaikan Tata Kelola

Yasonna pun mengecam praktik teror, intimidasi, ancaman, dan tindakan mempermalukan debitur yang dilakukan oleh oknum penagih pinjol ilegal.

“Kendaraan tersebut merupakan alat utama bagi pengemudi untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Yasonna, Jumat (18/7).

BACA JUGA: Yasonna Sebut Keputusan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Mengonfirmasi Tindakan Politik

Dia menegaskan penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, ataupun perampasan kendaraan secara sewenang-wenang di jalan. 

“Apalagi kendaraan itu menjadi alat bagi pengemudi ojek online untuk mencari nafkah. Negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri,” tegas Yasonna.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan pembiayaan atau tunggakan pembayaran kendaraan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. 

Petugas penagihan juga wajib dapat menunjukkan identitas, surat tugas, dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penagihan.

“Jangan merampas kendaraan di tengah jalan dengan cara mengadang, mengintimidasi, atau mengancam pengemudi,” katanya.

Yasonna menegaskan kewajiban pembayaran utang memang harus diselesaikan. 

Namun, penyelenggara pinjol maupun perusahaan vendor penagihan tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia.

“Utang harus diselesaikan, tetapi keterlambatan pembayaran tidak pernah membenarkan tindakan teror, ancaman, penghinaan, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan debitur dan keluarganya,” tegas Yasonna.

Yasonna meminta warga yang mengalami teror maupun tindakan penarikan kendaraan secara paksa agar tidak panik serta tidak menghapus komunikasi atau dokumentasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Seluruh bukti harus disimpan sebagai dasar pengaduan dan proses hukum.

Bukti itu dapat berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp atau SMS, rekaman telepon, pesan suara, riwayat panggilan, identitas dan nomor telepon petugas, rekaman video kejadian, nomor polisi kendaraan yang digunakan debt collector, surat tugas, serta keterangan saksi di lokasi.

“Jangan takut dan jangan menghapus bukti. Simpan semua pesan, rekaman, nomor telepon, identitas petugas, serta bentuk ancaman yang diterima,” ucap dia.

Selain itu, masyarakat diminta melaporkan tindak intimidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, laporkan ke Kontak 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157. Kalau pinjol ilegal, laporkan kepada kepolisian atau Satgas PASTI,” kata Yasonna.

Selain melalui OJK, dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pinjol anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan AFPI.

Masyarakat diminta melengkapi laporan dengan kronologi kejadian, nama penyelenggara pinjol atau perusahaan pembiayaan, identitas petugas penagihan apabila diketahui, nomor telepon yang digunakan, serta seluruh bukti pendukung.

Sementara itu, warga yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan dalam menghadapi persoalan pinjol disarankan menghubungi Yayasan Bangkit Menyala Hati (YBMH).

Harahap, salah seorang kepala lingkungan di Kecamatan Medan Maimun, menyampaikan keresahan warga yang mengalami keterlambatan pembayaran pinjol.

“Mohon kami diadvokasi. Warga memiliki niat untuk membayar. Namun, mereka berharap diberikan keringanan,” kata Harahap.(era/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
China rilis rencana aksi kerja sama dan pengembangan kecerdasan buatan
• 6 jam lalu
0
thumb
Atalanta perpanjang kontrak Ederson
• 7 jam lalu
0
thumb
Di Mana Lokasi 8 Siswi MTS di Garut Tenggelam Membuat 1 Orang Tewas?
• 4 jam lalu
0
thumb
IHSG Sesi 1 Ditutup Menguat 0,55% ke Level 6.141
• 23 jam lalu
0
thumb
Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.