Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026).

Dalam pemeriksaan perdana setelah penanganan perkara dilimpahkan dari kepolisian itu, Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan secara kooperatif selama sekitar sembilan jam dan tidak ditahan oleh penyidik.

"Hari ini sudah di-BAP, tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Kasus yang menjerat Febrie beralih ke Kejaksaan Agung setelah penanganannya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, seorang pihak swasta bernama Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

"Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang.

Anang menjelaskan, dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justicia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Untuk menangani perkara ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, termasuk sejumlah mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Kejagung menyatakan proses penyidikan akan dilakukan dengan koordinasi bersama penyidik Polri dan KPK, termasuk melalui mekanisme supervisi. Proses tersebut juga akan berada di bawah pengawasan Komisi III DPR RI.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Mariano Peralta Batal Gabung ke Persib? Shin Tae-yong Belum Tutup Pintu Transfer Persija
• 10 jam lalu
0
thumb
Dari Rumah di Sentul sampai Uang Rp80 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Don Ritto
• 1 jam lalu
0
thumb
Konser Akbar Monas 2026: Pertunjukan Musik Klasik di Ruang Terbuka, Gratis!
• 23 jam lalu
0
thumb
Sarana Multi Infrastruktur (SMII) Siapkan Rp945,25 Miliar Lunasi Obligasi Seri D
• 4 jam lalu
0
thumb
Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan pada Sabtu Malam
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.