jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Advokat secara resmi menyerahkan usulan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pembaruan Undang-Undang Advokat agar mampu menjawab berbagai tantangan profesi hukum di Indonesia sekaligus memperkuat peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
BACA JUGA: Ketua Baleg Berharap Revisi UU Advokat Rampung Tahun Ini
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum RI menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima secara resmi naskah usulan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menampung berbagai aspirasi yang berasal dari beragam organisasi advokat sebagai bahan penyempurnaan RUU Advokat.
BACA JUGA: Kerja Sama dengan 138 Perguruan Tinggi, PERADI Prof Siap Kembalikan Marwah Advokat
“Pemerintah telah menerima usulan dari Koalisi Advokat dan akan menampung berbagai masukan dari organisasi-organisasi advokat sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Advokat yang lebih komprehensif,” ujar Wakil Menteri Hukum RI.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, yang selama ini aktif menerima berbagai aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Siap jadi Wadah Aspirasi untuk RUU Advokat, PETISI AHLI: Demi Kepentingan Bangsa
Kehadiran Ketua Baleg menunjukkan komitmen DPR RI untuk membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Tim Perumus RUU Advokat, Prof. Firman Wijaya dalam keterangannya melalui siniar Petisi Ahli, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama revisi Undang-Undang Advokat adalah mewujudkan kedudukan advokat yang benar-benar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan (officium nobile) sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum yang seimbang dalam menjalankan profesinya.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai obstruction of justice tidak hanya diberlakukan terhadap pihak yang menghalangi proses penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga dapat diterapkan kepada siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, apabila terbukti menghalangi advokat dalam menjalankan tugas profesinya secara sah.
Selain itu, revisi RUU Advokat diharapkan mampu memperkuat hak dan perlindungan advokat sehingga praktik kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya dapat diminimalisir melalui mekanisme hukum yang lebih jelas dan berkeadilan.
Presiden PETISI AHLI Pitra Romadoni Nasution menyampaikan apresiasi atas diterimanya naskah usulan dari Koalisi Advokat oleh pemerintah.
Ia berharap proses pembahasan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Indonesia memiliki Undang-Undang Advokat yang lebih modern, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, salah satu gagasan penting yang perlu dipertimbangkan adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional sebagai wadah koordinasi nasional yang menjalankan fungsi regulasi secara terpadu bagi seluruh organisasi advokat, dengan tetap menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Harapan kami, pemerintah segera menindaklanjuti naskah RUU Advokat yang telah diserahkan Koalisi Advokat. Ke depan diperlukan sistem regulasi yang mampu menyatukan standar profesi, kode etik, pendidikan, dan pengawasan melalui Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional sehingga seluruh organisasi advokat memiliki standar yang sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Pitra Romadoni Nasution.
Ia menambahkan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum memperkuat independensi profesi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memberikan jaminan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak warga negara dan pencari keadilan.
Dengan diserahkannya naskah usulan RUU Advokat tersebut, Koalisi Advokat berharap proses legislasi dapat berjalan secara partisipatif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan Indonesia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif





Komentar (0)