jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya pada Jumat (17/7) ini memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi PT ASABRI dan TPPU.
"Penyidik Kejagung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).
BACA JUGA: Polisi Kirim Kotak Besi ke Kejaksaaan, Terkait Kasus Febrie?
Menurut Anang, Febrie diperiksa sebagai tersangka di korupsi PT ASABRI dan TPPU karena mengacu Sprindik yang diterbitkan kepolisian.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara, yaitu terkait dengan TPPU dan ASABRI," kata dia.
BACA JUGA: Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Adapun, kejaksaan menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima penanganan kasus korupsi dan TPPU berkaitan Febrie dari kepolisian.
Ketiga Sprindik itu bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau, bernomor 44 terkait tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN, bernomor 45 terkait korupsi di ASABRI.
BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Usut Kasus Febrie Adriansyah, Sebagian Pernah Bertugas di KPK
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Febrie bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan TPPU.
Penyidik Korps Bhayangkara pada Jumat ini menyerahkan barang bukti dan tersangka Don Ritto untuk tiga kasus korupsi serta TPPU ke kejaksaan.
"Baru saja kami menerima, tim penyidik Kejagung, barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga PLN, ya," ujar Anang.
Beberapa barang bukti yang diserahkan kepolisian pada Jumat ini ialah emas 74 kilogram hingga duit berbagai mata uang, yakni Rp6 miliar, USD6, dan SGD16.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)