Ombudsman dorong pencegahan malaadministrasi layanan BPJS Kesehatan

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menegaskan pencegahan malaadministrasi menjadi bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk pada penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan.

"Sebagai salah satu upaya pencegahan, kajian sistemik yang telah dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama," kata Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pencegahan perlu diutamakan karena malaadministrasi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Bahkan, lanjut dia, ketika malaadministrasi sudah terjadi maka kepercayaan masyarakat akan hilang.

Hal itu juga disampaikan Maneger saat bertemu jajaran BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/7).

Baca juga: ORI sebut PEKPPP Mandiri instrumen cegah malaadministrasi sejak dini

Untuk hasil kajian tersebut, Ombudsman RI masih menunggu tindak lanjutnya. Tugas pencegahan malaadministrasi oleh Ombudsman RI merupakan upaya proaktif untuk mengawasi dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

Menurut Maneger, tugas pencegahan malaadministrasi dilakukan secara proaktif melalui peninjauan sistemik dan asesmen cepat untuk memetakan potensi celah dalam regulasi maupun kebijakan.

Selain itu, Ombudsman juga melakukan penyuluhan dan edukasi kepada penyelenggara negara serta masyarakat mengenai standar pelayanan publik, disertai koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memperbaiki tata kelola agar malaadministrasi tidak berulang.

Baca juga: ORI resmi memulai pelaksanaan Opini Ombudsman RI 2026

Ia menambahkan setiap penyelenggara pelayanan publik akan menghadapi masukan dan pengaduan masyarakat yang harus dikelola secara baik sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan.

Berdasarkan catatan Ombudsman, BPJS Kesehatan menerima 255 laporan masyarakat dalam lima tahun terakhir. Dugaan malaadministrasi yang paling banyak dilaporkan meliputi tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut.

Pertemuan Ombudsman RI dan BPJS Kesehatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan kerja sama antarlembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan layanan kepada peserta.

"Kami akan mengikuti saran-saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman dalam memperbaiki mutu layanan," kata Prihati.

Baca juga: Ombudsman: Distribusi BBM harus bebas dari praktik malaadministrasi

Baca juga: Cegah maladministrasi, ORI dorong penguatan pemahaman pengadaan barang dan jasa


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Biaya Pendidikan Masih Tinggi, Ketahanan Finansial Jadi Kunci
• 10 jam lalu
0
thumb
Satpol PP yang Pungli Rp 300.000 di Jakut Pernah Disanksi Tak Digaji karena Mangkir Kerja
• 18 jam lalu
0
thumb
Gugat Mantan Istri Andre Taulany Senilai Rp 1 Miliar, Ini Klaim Kerugian Nur Buntut Kerja di Rumah Erin
• 14 jam lalu
0
thumb
Bukan Kaya atau Tampan, Pakar Kencan Ungkap 3 Sifat Pria yang Paling Disukai Wanita
• 1 jam lalu
0
thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini: Siang Cerah, Malam Hujan Ringan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.