Hotman nilai penetapan tersangka Febrie Adriansyah melanggar KUHAP

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, Jumat (17/7), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah berprestasi dalam memulihkan keuangan negara hingga ratusan triliun tidak memenuhi unsur hukum. Menurutnya, hal itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto. (Cahya Sari/Nico Anggriawan/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sepeda Motor Milik Jurnalis Raib dari Parkiran Kantor AJI Makassar
• 21 jam lalu
0
thumb
Bupati Jeje Sebut Koperasi Bakal jadi Penggerak Kemandirian Ekonomi di Jawa Barat
• 37 menit lalu
0
thumb
20 Tahun Tsunami Pangandaran, Ahli: Gempa Megathrust Ancaman Nyata
• 16 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Masih Berisiko Terkoreksi, Bahkan Bisa Ambruk hingga ke Level USD3.300-an
• 20 jam lalu
0
thumb
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.