ANTARA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, Jumat (17/7), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah berprestasi dalam memulihkan keuangan negara hingga ratusan triliun tidak memenuhi unsur hukum. Menurutnya, hal itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto. (Cahya Sari/Nico Anggriawan/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)






Komentar (0)