3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan PacarNasional | inews | Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:15

BANGKALAN, iNews.id – Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Ironisnya, salah satu terduga pelaku diketahui merupakan mantan pacar korban. 

Dua terduga pelaku berinisial MT dan FR diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan. Sementara seorang terduga lainnya berinisial TU telah lebih dahulu ditangkap sehari sebelumnya. 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku. Korban berusia 15 tahun dan diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit," ujar AKP Eriek Triyasworo, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga:Polisi dan Subdenpom Labuhanbatu Dalami Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Warga

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IP (15), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada polisi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika korban diajak bertemu oleh TU yang merupakan mantan pacarnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah, tempat dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh ketiga tersangka. 

Polisi mengungkapkan korban diduga tidak dapat melakukan perlawanan karena mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi hingga tiga kali pada waktu yang berbeda. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban. 

Baca Juga:Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

#jatim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia Ajak Lebih Banyak Negara Gabung WAICO, Pendaftaran Dibuka hingga Akhir Juli
• 16 jam lalu
0
thumb
J Trust Golf Tournament 2026 Diikuti 93 Peserta, Jadi Ajang Networking Nasabah dan Pengusaha
• 17 jam lalu
0
thumb
Roblox Bikin Fitur AI: Bisa Bikin Game Cukup Pakai Prompt dan HP
• 22 jam lalu
0
thumb
Reaksi Jujur Jay Idzes usai Tarik Muharemovic Resmi Gabung Leeds United untuk Gantikan Pemain Keturunan Indonesia
• 8 jam lalu
0
thumb
Hasil Japan Open 2026: Takluk dari Akane Yamaguchi, Putri KW Gagal ke Final
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.