Ada Coretax, Skema Pemungutan Pajak Diharapkan Bisa Diubah

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hadirnya platform Coretax diharapkan bisa membuat skema penarikan Pajak Penghasilan (PPh) bisa diubah menyesuaikan teknologi yang terbaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni dalam Tax Payer Conference 2026.

Abdul mengatakan hadirnya Coretax memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko otomatis, dan profiling wajib pajak.


Dirinya mengusulkan model Direct Tax Settlement, yaitu mekanisme di mana penerima penghasilan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya, sementara pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi yang terjadi.

Selanjutnya, Coretax melakukan proses pencocokan data dan pengawasan secara otomatis berbasis risiko.

Menurut Koni, pendekatan tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa yang selama ini banyak dipicu oleh persoalan administrasi pemotongan pajak.

Koni menegaskan, pajak yang baik bukan hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan ketidakpastian maupun beban yang tidak proporsional bagi wajib pajak.

"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," pungkas Abdul Koni.

Dalam kondisi teknologi yang berkembang dengan adanya Coretax, beban administrasi yang selama ini dipikul perusahaan sebagai pemotong pajak dinilai perlu dievaluasi.

Selain meningkatkan biaya kepatuhan, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, bahkan risiko pajak berganda secara apabila penerima penghasilan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tetapi pemotong tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.

Baca: BPK Bongkar Utang Pajak Belum Ditagih DJP Membengkak, Tembus Rp83 T

(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sekda: Hibah KONI Rp15 Miliar Sesuai Regulasi
• 5 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Rumah di Papanggo Jakarta Utara Berhasil Dipadamkan, Diduga Dipicu Fenomena Listrik
• 7 jam lalu
0
thumb
3 Alasan Mengapa Orang-orang Cerdas Punya Rumah yang Berantakan
• 5 jam lalu
0
thumb
Ini Dia Negara yang Sudah Terapkan Campuran Bensin Tebu Bioetanol
• 2 jam lalu
0
thumb
Spesies Baru Monyet Berbibir Oranye Ditemukan di Kongo
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.