CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Zulkifly memastikan anggaran yang diberikan kepada KONI merupakan dana hibah, bukan belanja langsung pemerintah daerah.
"Perlu saya luruskan, bahwa (anggaran) ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas," ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian hibah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Regulasi tersebut mengatur bahwa KONI dapat menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang mengikuti aturan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Meski demikian, Zulkifly menegaskan hibah tidak bisa diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah harus memastikan belanja untuk urusan wajib dan urusan pilihan telah terpenuhi serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan sebelum hibah kepada KONI dialokasikan.
Proses penganggaran hibah, lanjut dia, juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.
Ia menjelaskan, pengajuan hibah diawali dengan proposal yang disampaikan kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, usulan tersebut didisposisikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.
"Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi dan verifikasi. Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota," jelasnya.
Setelah proses verifikasi selesai, usulan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menilai kemampuan fiskal daerah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan kondisi keuangan memungkinkan, usulan hibah direkomendasikan untuk dianggarkan melalui Dispora.
Zulkifly juga menanggapi isu yang menyebut anggaran hibah KONI tidak tercantum dalam APBD Pokok, melainkan baru muncul dalam APBD Perubahan. Menurutnya, mekanisme tersebut dibenarkan oleh regulasi.
Ia menjelaskan pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan sebelum dibahas bersama DPRD.
Sekda Makassar juga mengungkapkan alasan hibah KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya. Pemerintah saat itu memilih menunda penyaluran anggaran karena organisasi tersebut masih menghadapi proses hukum.
Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kepastian, pemerintah kembali memproses usulan hibah sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan olahraga daerah.
"Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Zulkifly.
Ia menyebut nilai hibah yang dialokasikan untuk KONI Makassar sekitar Rp15 miliar. Untuk tahun anggaran berjalan, Zulkifly memastikan proses penganggaran hibah telah dilakukan sesuai mekanisme.





Komentar (0)