Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad memastikan bahwa pelayanan izin investasi di Batam kian mudah.
Dirinya mengatakan bahwa pelayanan perizinan dan non-perizinan yang selama ini harus investor urus ke Kementerian/Lembaga, sekarang bisa langsung di Batam.
"Kemudahan investasi lain, dalam hal regulasi ditunjukkan Amsakar di 16 sektor, sebanyak 1.416, dimana jenis pelayanan perizinan dan non-perizinan yang selama ini diurus ke Kementerian/Lembaga (K/L), sekarang cukup selesai diurus di Batam," kata Amsakar kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/7/2026).
"Nah, ini yang kami sebut dengan support dari Pemerintah Pusat terhadap Batam ini luar biasa," lanjutnya.
Amsakar pun membeberkan bahwa nilai investasi di Batam melonjak 72,38% pada 2025 dibandingkan dengan 2024. Pencapaian tersebut disebut Kepala Badan Pengusaha (BP) Batam Amsakar Achmad buah dari 'hadiah; regulasi dari Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya aturan PP No.47 Tahun 2025.
"Untuk angka investasi, ya pertumbuhannya juga sangat signifikan. 2024, realisasi investasi kita Rp25,46 triliun, 2025 itu menjadi Rp44,01 triliun, tumbuh 72,83%. Kalau dilihat dari target 2025, itu angka kita Rp36,9 triliun, realisasi kita Rp44,01 triliun," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/7/2026).
Lainnya adalah Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2025. Kemudian PP No.25 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan PP No.28 tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.
"Jadi, saya lihat sekarang ada tiga bidang, tiga kategori perizinan. Itu namanya pelayanan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha," ucapnya.
Dirinya pun berujar mendapatkan arahan Presiden agar melakukan simplifikasi kemudahan pada pelayanan perizinan, maka dirinya beserta jajarannya pun membenahi semua soal perizinan investasi di Batam.
"Dulu untuk mengurus amdal, itu butuh 6 bulan sampai 2 tahun, tapi sekarang dalam hitungan 38 hari itu sudah selesai. PKKPRL untuk wilayah laut, itu dalam hitungan 2 bulan sudah selesai.
"Saya kira ini yang memberikan daya ungkit terhadap perkembangan investasi yang terjadi akhir-akhir ini," sambungnya.
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2025 dinilai Kepala Badan Pengusaha (BP) Batam Amsakar Achmad turut menjadi kunci derasnya aliran investasi ke Batam.
Aturan tersebut mengatur perluasan wilayah kerja Batam dari 8 pulau seluas 71.500 hektare menjadi 22 pulau dengan total 152 ribu hektare.
Perluasan ini dinilai sebagai fondasi penting untuk mendorong integrasi kegiatan perdagangan, industri, dan kepelabuhanan serta penguatan kewenangan perizinan melalui regulasi terbaru diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi dan mendorong Batam sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.
(wia) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)