Perkara Amplop Raja Juli di Tangan KPK

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Urusan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memasuki babak baru. KPK menyatakan laporan pengembalian amplop dari Raja Juli ke Suhardiman ke Direktorat Gratifikasi tidak ditindaklanjuti karena sudah masuk ranah penyidikan.

Dirangkum detikcom, Jumat (17/7/2026), KPK mengumumkan Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada Rabu (1/7/2026). Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga menduga Suhardiman menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Selain kasus dugaan suap, KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.

Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.




(haf/isa)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Farming Simulator 25 Rilis DLC SKY Agriculture Pack, Hadirkan 12 Mesin Baru
• 7 jam lalu
0
thumb
FIFA Masih Pelajari Selebrasi Pemain Argentina soal Spanduk Malvinas Sebelum Beri Sanksi
• 19 jam lalu
0
thumb
DPR Cecar BGN soal Opini WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin!
• 11 jam lalu
0
thumb
Konser Akbar Monas 2026: Pertunjukan Musik Klasik di Ruang Terbuka, Gratis!
• 15 jam lalu
0
thumb
Kementerian Ekraf Jaga Tradisi WTP Demi Kepercayaan Publik
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.