KKP Tetapkan Skema Penyaluran Solar Rp15 Ribu per Liter untuk Kapal Nelayan di Atas 30-200 GT

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.

KKP Tetapkan Skema Penyaluran Solar Rp15 Ribu per Liter untuk Kapal Nelayan di Atas 30-200 GT

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan tersebut disertai sejumlah persyaratan dan mekanisme pengawasan guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan di lapangan.

Baca Juga:
Marak Penyalahgunaan, HIPMI Dorong Pengawasan Distribusi Solar Subsidi Diperketat

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono, Jumat (17/7/2006).

Trenggono menambahkan, kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.

Baca Juga:
Soroti Kesulitan Cold Storage dan Solar, Prabowo Akan Bangun Ribuan Desa Nelayan

Selain itu, kata dia, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

Baca Juga:
Pertamina Buka Suara Soal Dugaan Pembatasan Pengisian Biosolar di SPBU Depok

"Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan," katanya.

Pengisian, lanjut Trenggono, hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, dan BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.

Di samping itu, sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Trenggono.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Kisah Anak Buruh Sawit di Sabah: Mengubur Mimpi demi Kenyataan
• 12 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Minta Adkasi Bentuk Forum Kerja Berkelanjutan untuk Rumuskan Solusi Lintas Daerah
• 19 jam lalu
0
thumb
3 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap, Corbek hingga Celurit Disita
• 5 jam lalu
0
thumb
Indonesia Jadi Founding Member WAICO, Momentum Kesiapan Industri AI Dalam Negeri
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.