jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Bali Gde Sumarjaya Linggih menilai pernyataan Deddy Sitorus yang berupaya mengaitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara tidak memiliki dasar yang memadai.
Menurutnya, klaim tersebut mengabaikan mekanisme tata kelola sektor energi yang membedakan secara tegas fungsi regulator dengan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh para pelaku usaha.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 11 Pelaku Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan IUP PTBA
Gde Sumarjaya Linggih menegaskan penyediaan batu bara merupakan aktivitas yang bersifat teknis dan berlangsung melalui mekanisme business to business (B2B) antarperusahaan.
Oleh karena itu, tidak tepat menarik Kementerian ESDM ke dalam persoalan yang berada pada ranah operasional perusahaan, terlebih tanpa didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
BACA JUGA: Ade Ginanjar Minta Polemik Batu Bara PLN Tak Dipolitisasi, Dukung Pembenahan Tata Kelola Energi
"Deddy Sitorus perlu memahami batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis," ujar Legislator dari Bali yang biasa disapa Demer tersebut.
Menurutnya, setiap lembaga juga memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukkan dalam menarik suatu kesimpulan.
BACA JUGA: Jamaludin Malik Nilai Tudingan Deddy Sitorus Salah Alamat soal Persoalan Batu Bara PLN
"Sangat tidak elok jika temuan yang belum jelas data dan validitasnya dikaitkan dengan menteri yang menjabat," ujar Demer.
Demer mengingatkan bahwa penyampaian pernyataan di ruang publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum, seluruh pihak seharusnya mengedepankan asas kehati-hatian serta menghormati proses hukum yang berlaku, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.
"Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kita saling bisa menjaga kondusifitas politik," katanya.
Meski demikian, Demer menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap didukung secara konsisten, tetapi harus dilandasi bukti, proses hukum yang objektif, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum, sehingga tidak berubah menjadi alat untuk membangun narasi politik yang justru merugikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Oleh karena itu, dalam situasi global yang masih fluktuatif, kita perlu secara bersama-sama untuk membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik. Bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya," ujar Demer.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)