Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah pernah menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian sebagaimana dituduhkan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya di kasus PT ASABRI.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, usai pemeriksaan kliennya di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Menurut Hotman, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie, salah satunya terkait dugaan penerimaan uang dari Tan Kian.
“Hari ini ada 18 pertanyaan. Salah satunya menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman.
Hotman menegaskan, Febrie membantah seluruh tuduhan yang mengaitkannya dengan aliran dana dari Tan Kian. Selain itu, ia juga menyebut kliennya tidak mengetahui keberadaan uang yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di sebuah kafe di Cipete maupun rumah di Sentul.
“Baik mengenai renovasi, kenapa ada tempat uang di resto (Cipete) maupun di Sentul (rumah), dia tidak tahu-menahu. Semua terbantahkan, semua disangkal,” ujarnya.
Menurut Hotman, tuduhan suap terhadap Febrie juga janggal lantaran Tan Kian hingga kini belum berstatus tersangka.
“Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa enggak jadi tersangka? Kenapa langsung yang dikejar pejabat senior?” tanya Hotman.
Dugaan Suap Belum Terpenuhi Secara Hukum
Sementara kuasa hukum lainnya, Farizi, turut menilai unsur dugaan suap terhadap Febrie belum terpenuhi secara hukum. Menurutnya, tindak pidana suap harus didukung adanya pemberi suap dan adanya kewajiban pejabat yang tidak dijalankan akibat pemberian tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami mau tahu kewajiban apa yang tidak dilaksanakan Pak Febrie sehingga terjadi dia menerima suap. Enggak terlihat,” ujar Farizi.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga merangkum bantahan pihaknya atas perkara tersebut. Ia menyebut Febrie tidak mengakui pernah menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari Tan Kian.
“Kelemahan hukum pertama, Febrie tidak mengakui pernah menerima uang yang Rp 50 miliar plus-plus,” kata Hotman.
Sementara Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso juga menepis uang yang ditemukan penyidik di kafe de'Clan Cipete berasal dari Tan Kian. Menurut dia, dana tersebut berasal dari kerja sama bisnis kliennya dengan seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
“Uang berupa dolar Singapura maupun dolar Amerika yang disita dari Kafe Cipete itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha,” jelas Handika.
“Jadi jika dihubungkan dengan uang yang ditemukan di kafe sebanyak 3,2 juta dolar Singapura dan 870 ribu dolar Amerika, itu pasti bukan dari saudara Tan Kian,” sambungnya.






Komentar (0)