REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan klaim baru soal asal-usul harta uang tunai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat total 74 Kilogram yang disita kepolisian dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar) tersebut. Ia berdalih bahwa harta dalam jumlah besar itu untuk keperluan yayasan.
“Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Dan sudah ratusan, mungkin sudah sekitar 700 santri dari Indonesia timur, terutama dari kawasan Papua, dan Maluku yang saat ini menjalani program pesantren di Banten menerima manfaat dari situ (aset-aset tersebut),” ujar Handika di Kejaksaan Agung, Jumat.
Baca Juga
Don Ritto Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie
Polisi Serahkan Emas 74 Kg dan Uang Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejaksaan Besok
Mengapa Barang Bukti Emas dan Uang dalam Kasus Eks Jampidsus Belum Diserahkan? Ini Kata Polisi
Namun dengan alasan-alasan keselamatan, Handija masih merahasiakan nama yayasan dan pesantren, pun penerima manfaat dari aset-aset yang berada di rumah pribadi Febrie tersebut. “Sekarang kami belum berani menyebutkan siapa mereka (yayasan dan penerima manfaat). Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Tetapi akan kami sampaikan, setelah mereka diperiksa dulu oleh Pidsus dengan semua bukti-buktinya,” ujar Handika.
Don Ritto diketahui merupakan advokat dan konsultan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Febrie Adriansyah. Saat ini, ia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjalani proses hukum.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Ia kemudian mendirikan kantor hukum Don Ritto & Associates. Selain berkiprah di bidang hukum, Don Ritto juga diketahui menjalankan sejumlah kegiatan usaha dan tercatat sebagai pemilik manfaat pada beberapa entitas bisnis.
Handika melanjutkan, Idon, sapaan Don Ritto yang berinisiatif meminta kepada Febrie untuk pemanfaatan sementara rumah di Sentul City tersebut. Kata Handika, Idon pada 2023 meminta izin kepada Febrie agar rumah pribadi itu digunakan sementara sebagai kantor operasional yayasan.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel, Don Ritto mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). - (Republika/Thoudy Badai)
Sebab rumah itu, kata Handika sudah lebih dari 10 tahun tak ditempati oleh Febrie maupun keluarga. “Rumah itu sudah tidak ditinggali, nggak pernah dipakai sama Pak Febrie sudah 10 tahun lebih. Lalu di tahun 2023, rumah itu dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan,” kata Handika. Idon juga kata Handika yang bertanggungjawab sebagai peminjam rumah dalam pengeluaran biaya pengelolaan rumah tersebut.
Hal itu menurutnya bisa dibuktikan dengan alat-alat bukti pendukung, seperti biaya perawatan, listrik, air, dan staf yang meninggali kediaman itu. “Yang bayar Pak Idon. Bukan Pak Febrie,” ujar Handika.
Pada 2024, kata Handika, Idon meminta izin kepada Febrie, agar di dalam rumah tersebut dibangun lemari brankas untuk penyimpanan aset-aset. “Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang yang berharga bagi yayasan, karena di situ nantinya banyak aktivitas operasional yayasan,” kata Handika.
Dia mengungkapkan, Febrie dan Idon sudah kenal akrab sejak lama. Keduanya berasal dari kampung yang sama di Jambi, dan satu pertemanan di sekolah, sampai pada almamater sama. “Jadi pemilik rumah itu Pak Febrie. Tetapi ditempati, dan penguasaannya (aset-aset) kepemilikan Pak Idon,” ujar Handika.
Barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunjukan saat konferensi pers, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). - (Republika/Thoudy Badai)
Dia membantah aset-aset uang tunai dan emas-emas batangan di rumah pribadi Febrie itu, terkait dengan operasional Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Febrie, pada saat menjabat sebagai Jampidsus, merangkap posisi sebagai ketua pelaksana harian Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjadikan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah.
“Sepanjang yang Pak Idon juga sampaikan ke kami, dan alat-alat bukti, clear bahwa tidak ada hubungan dengan Satgas PKH. Nggak ada hubungannya. Itu clear,” ujar Handika.
Komentar (0)