Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Rashad Fouad Tareq Jameel, terdakwa pembunuhan cucu seniman Betawi Mpok Nori, Dwintha Anggary, didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Rashad Fouad Tareq Jameel yang merupakan warga negara asing (WNA) didakwa melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, ia juga didakwa secara subsider dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Keluarga Cucu Mpok Nori Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Pencurian

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (14/7/2026).

"Telah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa," kata JPU Maryani Melindawati diikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (17/7/2026).

Dalam surat dakwaan terungkap, pembunuhan bermula ketika Fouad Tareq, yang merupakan mantan suami siri Dwintha Anggary, cemburu dan menuduh Dwintha tengah menjalin hubungan dengan pria lain.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori Segera Dilimpahkan, Polisi Tunggu Arahan Jaksa

Pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 21.11 WIB, Fouad Tareq juga menjatuhkan talak tiga kepada korban.

"Atas hal tersebut, terdakwa berniat untuk menemui korban dengan membawa pisau di saku kiri dan gagang kayu yang ditutup kain berwarna biru dan menghampiri korban Dwintha Anggary ke kontrakannya," tuturnya.

Setibanya di kontrakan korban, Fouad Tareq mengintip melalui jendela yang sudah terbuka. Saat itu, korban diketahui belum berada di dalam kontrakan.

Baca juga: Tak Ada Fakta Baru Terungkap dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Fouad kemudian kembali ke kontrakannya sendiri. Tak lama berselang, sekitar pukul 00.03 WIB pada 20 Maret 2026, ia melihat korban telah kembali ke kontrakannya.

Mengetahui hal tersebut, Fouad Tareq mendatangi lagi kontrakan korban untuk memastikan Dwintha sudah berada di dalam.

Setelah masuk ke kontrakan, terdakwa langsung menutup pintu dan jendela dengan dalih khawatir ada orang tak dikenal masuk.

Baca juga: Sebelum Dibunuh Mantan Suami, Cucu Mpok Nori 3 Kali Keguguran

"Selanjutnya terdakwa mempertanyakan alasan korban Dwintha Anggary mengkhianati terdakwa, dan direspons oleh korban Dwintha Anggary menyuruh terdakwa untuk keluar dari kontrakan," lanjutnya.

Namun, Fouad Tareq menolak keluar. Ia justru meminta korban duduk di sampingnya, tetapi permintaan tersebut ditolak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Saat itulah Fouad mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkannya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hotman Paris Resmi Ditunjuk jadi Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 9 jam lalu
0
thumb
Kubu Don Ritto Klaim Pengurusan Rumah Febrie di Sentul untuk Operasional Yayasan
• 8 menit lalu
0
thumb
Prabowo Cek Mesin Pemusnah Sampah Sebelum Panen Raya Program TNI
• 6 jam lalu
0
thumb
Alwi lawan kram dan keraguan sebelum dihentikan Kodai
• 5 jam lalu
0
thumb
Cara Meminta Maaf kepada Anak dengan Tulus, Orang Tua Wajib Tahu
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.