Wacana Insentif Berbasis PAD bagi Kepala Daerah, Tepatkah untuk Cegah Korupsi?

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tengah mengkaji pemberian insentif tambahan bagi kepala daerah, utamanya mereka yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagai salah satu opsi untuk mencegah korupsi yang kini banyak menyeret kepala daerah. Tepatkah usulan tersebut?

Wacana pemberian insentif bermula dari pernyataan Tito saat menyoroti 15 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang ditangkap dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak 2025. Ia melihat terus bertambahnya kepala daerah yang korupsi, salah satunya, karena rendahnya gaji dan tunjangan mereka.

Berkaca pada hal tersebut, Kemendagri menerima usulan pemberian insentif tambahan bagi kepala daerah yang berbasis pada besaran pendapatan asli daerah (PAD). Jika kepala daerah dapat meningkatkan PAD, misalnya, insentif bisa diberikan. Usulan ini, kini, tengah dikaji oleh Kemendagri bersama instansi pemerintah terkait lainnya dan juga dengan DPR.

Namun, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menolak usulan itu. Menurutnya, usulan itu memiliki cacat logika sejak awal. Skema tersebut seolah mengandaikan bahwa korupsi dapat dikurangi hanya dengan menambah pundi-pundi kekayaan pejabat.

”Padahal akar persoalannya terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya pengawasan, dan besarnya peluang rente dari kewenangan publik,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Lebih jauh, insentif berbasis PAD hanya akan menguntungkan daerah-daerah kaya yang sejak awal sudah memiliki kapasitas fiskal besar. Sebaliknya, kepala daerah di wilayah marginal dengan PAD rendah nyaris tidak akan merasakan manfaat yang berarti.

Baca JugaSebanyak 15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK, Apa Akar Masalahnya?

Selain itu, pemberian insentif berbasis PAD berpotensi menggeser fokus utama penyelenggara negara. Kepala daerah berpotensi menomorduakan pemenuhan hak-hak dasar warga, seperti akses air bersih, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan jalan penghubung, demi mengejar target setoran PAD.

Padahal akar persoalannya terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya pengawasan, dan besarnya peluang rente dari kewenangan publik.

Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman.

Selama ini, menurutnya, ketentuan mengenai tunjangan kepala daerah yang mengikuti klasifikasi besaran PAD sejatinya sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Herman mengakui aturan berusia 26 tahun itu memang butuh penyesuaian nominal agar sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, ia menegaskan bahwa membahas wacana tambahan insentif bagi masyarakat, saat ini, bisa dilihat sebagai langkah yang tidak berempati.

”Momentumnya kurang pas. Dengan kondisi perekonomian dan juga kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat ini, untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik saja pemerintah daerah itu ngos-ngosan,” tuturnya.

Baca JugaBanyak Pemda ”Megap-megap” Bayar Gaji PPPK, Akankah Dibantu Pemerintah Pusat?
Beban pungutan

Selain itu, menurut Herman, alih-alih menghentikan korupsi, iming-iming persentase PAD ini dikhawatirkan memicu munculnya kebijakan pungutan yang membebani masyarakat. Herman menyebut hal ini sebagai masalah struktural yang memberi ruang pelebaran celah ketimpangan antardaerah.

Aturan perpajakan yang diserahkan ke daerah saat ini sangat menguntungkan wilayah yang memiliki keunggulan di sektor jasa dan perdagangan. Sebaliknya, daerah yang tidak memiliki keunggulan di sektor tersebut secara otomatis pasti mendapat perolehan PAD yang kecil.

Batas maksimal tarif pajak dan retribusi memang telah dikunci ketat melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda). Namun, kepala daerah masih memiliki celah aturan untuk menekan warga demi mengejar setoran PAD.

Herman mencontohkan adanya potensi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan NJOP ini sewaktu-waktu bisa dinaikkan oleh daerah sehingga langsung membebani masyarakat dan mengganggu iklim investasi lokal.

”Yang dikhawatirkan sekarang adalah, karena ini adalah salah satu pendapatan potensial di daerah soal PBB-P2, itu akan segera menaikkan NJOP di daerah-daerah,” ucapnya.

KPPOD, kata Herman, mendorong agar upaya peningkatan PAD tidak lagi difokuskan pada pemaksaan pungutan atau menaikkan tarif pajak. Pembenahan justru harus diarahkan pada perbaikan administrasi pemungutan, seperti memvalidasi data wajib pajak dan mempercepat digitalisasi.

Langkah digitalisasi ini sangat penting untuk menutup ruang kebocoran di sisi penerimaan daerah. Selama ini, area tersebut sering luput karena pengawasan penegak hukum selalu hanya terpusat pada kebocoran belanja anggaran. ”Makanya kami mendorong agar administrasi pemungutannya itu didorong ke digitalisasi. Karena itu akan menutup ruang untuk praktik-praktik seperti itu (kebocoran),” katanya.

Agus Sarwono pun mengingatkan bahwa kepala daerah sejatinya sudah menikmati banyak fasilitas negara. Hal yang mendesak saat ini adalah transparansi anggaran dan perbaikan sistem pendanaan politik. Menambah insentif tanpa membenahi akar masalah hanya akan membuang-buang uang negara.

”Negara tidak membutuhkan skema ’bonus agar tidak korup’, melainkan tata kelola yang memastikan setiap rupiah anggaran diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar warga, terutama di wilayah-wilayah marginal yang selama ini paling sedikit menikmati hasil pembangunan,” tambahnya.

Baca JugaDari Euforia Pilkada 2024 ke Rompi Oranye KPK

Selain soal gaji dan tunjangan kepala daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengungkapkan salah satu masalah banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi adalah besarnya ongkos politik saat pencalonan. Kondisi itu berbanding terbalik dengan penerimaan gaji saat menjabat.

Gaji pokok kepala daerah saat ini, kata dia, hanya berada di kisaran Rp 6 juta. Angka tersebut, meski telah ditambah dengan berbagai macam tunjangan, dinilai masih jauh untuk menutup biaya kampanye yang sudah dikeluarkan oleh para pejabat tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diperiksa ke-3 Kali, Sudirman Said Blak-blakan Kasus Korupsi Petral
• 15 jam lalu
0
thumb
Ketangkap Basah Saat Nyolong Motor, Dua Maling di Lembang Nyaris Diamuk Massa
• 8 jam lalu
0
thumb
Kisah Arsyilla Friska Aisha Farhana, Model Muda Bandung yang Mengoleksi Belasan Gelar Juara
• 2 jam lalu
0
thumb
Dukung Industri Berkelanjutan, Surveyor Indonesia Perkuat Layanan Assurance dan Laboratorium
• 53 menit lalu
0
thumb
Komisi IX Minta BGN Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola, Bukan Kebijakan Baru
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.