Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial akan mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT/Program Sembako untuk periode Triwulan III 2026 mulai 20 Juli 2026.
Pemerintah memasuki periode penyaluran bansos Triwulan III 2026 untuk dua program utama, yakni PKH dan BPNT/Program Sembako. Periode Triwulan III mencakup alokasi bantuan untuk Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran dilakukan bertahap sesuai hasil pemutakhiran data, proses administrasi, saluran penyaluran, serta kesiapan rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS masing-masing KPM.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan. Kemensos menjelaskan bahwa penyaluran PKH dilaksanakan bertahap dalam satu tahun melalui bank atau pos penyalur, baik secara tunai maupun nontunai.
Sementara itu, Program Sembako merupakan pengembangan dari BPNT. Bantuan ini digunakan untuk membeli bahan pangan, antara lain sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin, dan mineral.
Hal yang Harus Disiapkan Jelang Pencairan Bansos PKH BPNTMenjelang pencairan mulai 20 Juli 2026, KPM perlu memastikan sejumlah hal agar proses penyaluran tidak terkendala.
Baca Juga
- Bansos Juli 2026 Tidak Cair? Ini Cara Lapor ke Kemensos
- Cara Cek Penerima Bansos Juli 2026 Via Online, untuk PKH, BPNT, dan Bansos Beras
- Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Ini Besaran Nominal dan Syarat Penerimanya
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status penerima melalui situs Cek Bansos Kementerian Sosial. Situs tersebut kini menggunakan pencarian berdasarkan NIK 16 digit, bukan lagi nama lengkap dan data wilayah seperti tampilan lama.
Pada laman Cek Bansos, pengguna diminta memasukkan NIK sesuai KTP, mengetik huruf kode, lalu menekan tombol Cari Data. Sumber data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
2. Cek jenis bantuan yang munculSetelah melakukan pencarian, KPM perlu memastikan jenis bantuan yang tercantum. Nama yang muncul dalam sistem belum tentu menerima dua bantuan sekaligus.
Seorang KPM bisa tercatat sebagai penerima PKH, Program Sembako/BPNT, atau keduanya, bergantung pada kriteria program dan hasil penetapan pemerintah.
3. Pastikan data KTP dan KK sesuaiKPM perlu memastikan NIK, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, alamat, dan susunan anggota keluarga sesuai dengan data kependudukan. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penyaluran tertunda atau status bantuan berubah.
4. Periksa KKS atau rekening bansosBagi KPM yang menerima melalui bank penyalur, pastikan Kartu Keluarga Sejahtera atau rekening bansos masih aktif, tidak rusak, tidak hilang, dan PIN masih diketahui oleh penerima.
KPM tidak boleh memberikan KKS, PIN, kode OTP, atau data rekening kepada pendamping, agen, perangkat wilayah, maupun pihak lain.
5. Tunggu pemberitahuan resmiKPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia atau lokasi pencairan tertentu perlu menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial, pendamping sosial, atau petugas penyalur.
6. Siapkan dokumen identitasDokumen yang sebaiknya disiapkan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, KKS apabila ada, serta surat undangan atau pemberitahuan pencairan apabila penyaluran dilakukan melalui PT Pos atau titik bayar tertentu.
Mekanisme Pencairan PKH dan BPNTMekanisme pencairan PKH dan BPNT/Program Sembako dapat berbeda sesuai saluran yang ditetapkan pemerintah.
1. Pencairan melalui bank penyalurUntuk KPM yang menggunakan rekening bansos atau KKS, bantuan dapat masuk melalui bank penyalur. Setelah dana tersedia, penerima dapat mengecek saldo melalui kanal resmi bank atau melakukan penarikan sesuai ketentuan bank.
KPM perlu membawa KTP dan KKS apabila melakukan penarikan melalui kantor bank atau agen resmi. Jika menggunakan ATM, pastikan kartu dan PIN aman serta tidak dipinjamkan kepada orang lain.
2. Pencairan melalui PT Pos IndonesiaUntuk KPM yang menerima melalui PT Pos Indonesia, pencairan biasanya dilakukan berdasarkan undangan atau pemberitahuan jadwal. Penerima datang ke lokasi yang ditentukan dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung sesuai arahan petugas.
Kelompok tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas berat, atau penerima di wilayah dengan keterbatasan akses, dapat mengikuti mekanisme khusus sesuai kebijakan penyalur dan pemerintah daerah.
3. Pencairan Program Sembako/BPNTBPNT atau Program Sembako digunakan untuk membantu kebutuhan pangan KPM. Dalam penjelasan Kemensos, Program Sembako memberi KPM pilihan untuk membeli bahan pangan yang beragam dan bergizi.
Waspadai Penipuan Jelang PencairanMenjelang pencairan, masyarakat perlu mewaspadai tautan palsu, pesan WhatsApp, atau akun media sosial yang mengaku dapat mempercepat pencairan bansos.
Jangan memberikan PIN KKS, kode OTP, kata sandi, nomor kartu ATM, foto kartu bank, atau uang kepada pihak mana pun. Pengecekan resmi dilakukan melalui situs Cek Bansos dan aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dengan demikian, KPM perlu mempersiapkan NIK, KTP, KK, KKS atau rekening bansos, serta mengecek status penerima sebelum penyaluran PKH dan BPNT/Program Sembako Triwulan III dimulai pada 20 Juli 2026.
Pencairan dilakukan bertahap sehingga waktu dana masuk dapat berbeda antarwilayah dan antarpenerima. KPM disarankan mengikuti informasi resmi dari Kemensos, pemerintah daerah, Dinas Sosial, pendamping sosial, bank penyalur, atau PT Pos Indonesia.
Pencairan PKH dan BPNT untuk Triwulan III 2026 akan dimulai pada 20 Juli 2026.
KPM harus memastikan NIK terdaftar, memeriksa jenis bantuan, memastikan data KTP dan KK sesuai, memeriksa KKS atau rekening bansos, dan menunggu pemberitahuan resmi.
Status penerima bansos dapat dicek melalui situs Cek Bansos Kementerian Sosial dengan memasukkan NIK 16 digit.
Jika data KTP dan KK tidak sesuai, KPM harus segera memperbarui data kependudukan untuk menghindari penundaan penyaluran bantuan.
Hindari memberikan PIN KKS, kode OTP, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak resmi. Selalu cek informasi melalui situs dan aplikasi resmi Kementerian Sosial.






Komentar (0)