Kisah Seorang Karyawati Pabrik yang Dipecat Lantaran Tertidur 1 Menit

cumicumi.com
2 jam lalu
Cover Berita
































Kisah seorang karyawan wanita bernama Luluk Ilhana (30) mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, Luluk dikabarkan mengalami pemecatan lantaran tertidur selama 1 menit saat bekerja di shift malam.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @lambegosiip, memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat Luluk tampak menundukkan kepala di atas meja kerja sekitar pukul 01.24 WIB, sementara sejumlah rekan kerjanya masih menjalankan aktivitas masing-masing.

Jika dilihat dari rekaman tersebut, Luluk tertidur selama kurang lebih 1 menit 20 detik. Kemudian dia tersadar dan sempat melihat ke arah kamera CCTV yang mengawasinya. Tak lama berselang, sekitar tiga menit kemudian, rekaman menunjukkan tulisan bahwa Luluk kembali tertidur. Namun dia membantah bahwa saat itu benar-benar tidur.


Dalam pengakuannya, Lulul Ihana menjelaskan bahwa kala itu kepalanya sedang pusing sehingga dia tanpa sadar tertidur. Ketika dia sadar, Luluk mengaku bahwa peristiwa tersebut terjadi dengan sangat cepat.

"Kepalaku pusing. Saya enggak tahu tiba-tiba tertidur. Sebentar banget, mak seliyut (sekelebat), enggak ada 2 menit. Setelah itu saya bangun. Kemudian di rekaman itu (yang viral) tulisannya tertidur kembali. Padahal saya itu pegang kerjaan, menggunting," ujar Luluk Ilhana, dikutip dari Murianews pada Rabu, 15 Juli 2026.

Mirisnya, keesokan hari muncul rekaman CCTV berdurasi sekitar 5 menit 17 detik yang beredar di grup WhatsApp internal perusahaan. Hingga pada sore harinya sekitar pukul 17.34 WIB, Luluk menerima kabar dari pihak Human Resources Development (HRD) mengirimkan surat diskualifikasi yang menyatakan dirinya diberhentikan dari perusahaan.

Di sisi lain, Luluk Ilhana sempat mengungkapkan bahwa sebelum berangkat bekerja kondisi kesehatannya memang sedang tidak enak badan. Bahkan, selama menjalani jadwal shift malam dalam sepekan terakhir, dirinya juga mengaku hampir tidak memiliki waktu istirahat yang cukup. (ND)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DKI Jakarta Tegaskan Larang Penyembelihan dan Penjualan Daging Anjing-Kucing untuk Konsumsi
• 13 jam lalu
0
thumb
Soal Putusan MK, Muhammadiyah Tegaskan Belum Diberi Izin Usaha Kelola Tambang
• 9 jam lalu
0
thumb
Jelang Final Piala Dunia 2026: Messi Puji Permainan Spanyol, Sebut Jadi Laga Spesial
• 13 jam lalu
0
thumb
Pencarian Korban KM Nurul Salsa Diperluas, Pesawat Boeing Dikerahkan
• 9 jam lalu
0
thumb
Kapal Wisata Rute Gili Trawangan-Pulau Komodo Tenggelam, 45 Orang Dievakuasi
• 18 menit lalu
0
Berhasil disimpan.