Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Kejagung menyatakan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri hanya mencakup perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan status hukum Febrie ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Bersamaan dengan proses tersebut, penyidik Kejagung juga memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.





Komentar (0)