Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Baru Tersangka di Satu Kasus Korupsi

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.

Kejagung menyatakan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri hanya mencakup perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Tanah Air

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan status hukum Febrie ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Bersamaan dengan proses tersebut, penyidik Kejagung juga memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
WN Singapura Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kekasih di Denpasar Selatan
• 18 jam lalu
0
thumb
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Siang Ini
• 7 jam lalu
0
thumb
Profil Slavko Vincic: Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pernah Pimpin Laga saat Argentina Tumbang dari Arab Saudi
• 4 jam lalu
0
thumb
Stok BBM Aman, Wamen ESDM Pastikan Kelangkaan Hanya Terjadi di Beberapa Daerah
• 11 jam lalu
0
thumb
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman, Antrean SPBU Sempat Dipicu Peralihan ke BBM Subsidi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.