Kortastipidkor: Beri Kepercayaan Penuh ke Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meminta publik memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu usai penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung di Jakarta, Jumat (17/7).

Boro menjelaskan, penanganan perkara tersebut telah resmi diserahkan kepada Kejagung sejak Sabtu (11/7). Pada Jumat ini, proses itu dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti elektronik dan non-elektronik sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Boro.

Ia menegaskan, Kortastipidkor menghormati sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang akan dijalankan Kejagung sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum menjadi bagian penting agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Boro juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang kini sepenuhnya berada di tangan Korps Adhyaksa.

“Selanjutnya, kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini dengan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, serta Kafe de’CLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat. Sementara dari Kafe de’CLAN ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas serta uang dalam 16 mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Pada Jumat (17/7), Don Ritto beserta seluruh barang bukti tersebut resmi dilimpahkan ke Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Terbaru, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7), yakni dugaan korupsi dan TPPU penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, serta dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penerbitan tiga sprindik baru tersebut tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Kejagung.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
• 23 jam lalu
0
thumb
Disdukcapil Jeneponto Jemput Bola Rekam KTP Lansia Lewat Layanan PACI’DA
• 10 menit lalu
0
thumb
Ekonom Ingatkan Bahaya KPR 40 Tahun, Waspada Gagal Bayar Bisa Mengintai
• 22 jam lalu
0
thumb
Koops TNI Habema Temukan 5.000 Batang Ganja di Yahukimo
• 6 jam lalu
0
thumb
Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, Satu Prajurit Meninggal
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.