JAKARTA, KOMPAS.com - Polri melibatkan sejumlah lembaga, termasuk PT Pegadaian dan United States Secret Service untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti berupa uang dan emas yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Budi menjelaskan, barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp 6 miliar telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
Baca juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
"Dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi.
Selain itu, polisi juga melibatkan PT Pegadaian untuk memeriksa keaslian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.
"Dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," ujar Budi.
Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa
Sementara itu, untuk memverifikasi barang bukti berupa uang tunai sebesar 6 juta dollar AS, kepolisian menggandeng United States Secret Service.
Menurut Budi, lembaga tersebut menyatakan mata uang yang disita merupakan uang asli.
"Dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," tuturnya.
Adapun barang bukti berupa 16 juta dollar Singapura beserta sejumlah mata uang asing lainnya dipastikan asli berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan BI-Pegadaian, Uang dan Emas Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Asli
"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026," ungkapnya.
Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Selain barang bukti, kepolisian turut menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik Polri menangani penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut sebelum mengalihkan penanganan perkara ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)