Rata-rata Harga Gabah Rp7 Ribu, Petani Makin Sejahtera

celebesmedia.id
1 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Rata-rata harga gabah sekitar Rp7.000 per kilogram (kg). Data ini berdasarkan catatan Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Hal tersebut menjadi kabar positif bagi sektor pertanian nasional. Nilai tersebut berada di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kg) sehingga memberikan ruang keuntungan lebih besar bagi petani padi.

Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat semangat produksi beras nasional. Pemerintah melihat harga gabah yang menguntungkan sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pangan Indonesia.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan rata-rata harga gabah kering panen di tingkat petani saat ini berada di kisaran Rp7.000 per kg.

Menurutnya, harga tersebut menunjukkan posisi petani yang lebih baik karena nilai jual hasil panen berada di atas batas pemerintah.

"Harga gabah di tingkat petani yang terjaga merupakan salah satu indikator positif bagi keberlanjutan produksi pangan nasional," ujar Ketut, dikutip dari Antara, Jumat (17/7).

Kenaikan harga gabah bukan hanya berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga berhubungan dengan upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.

Ketika harga hasil panen memberikan keuntungan yang layak, petani memiliki motivasi lebih besar untuk kembali menanam padi dan meningkatkan produktivitas lahan.

Bapanas menilai harga gabah yang stabil dapat menjadi insentif bagi petani untuk menjaga produksi. Pasalnya, sektor pertanian membutuhkan kepastian harga agar petani tidak mengalami kerugian saat masa panen.

Namun, pemerintah juga harus menjaga keseimbangan. Harga gabah yang naik dapat berdampak pada harga beras di tingkat konsumen karena gabah merupakan bahan utama produksi beras.

Karena itu, pemerintah menjalankan berbagai program stabilisasi agar harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat.

Membaiknya harga gabah juga tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Indeks harga yang diterima petani padi hingga Juni 2026 mencapai 149,65, menjadi angka tertinggi sejak 2019.

Indeks tersebut menunjukkan peningkatan nilai yang diterima petani dibandingkan harga yang mereka peroleh pada periode sebelumnya.

Jika melihat rata-rata tahunan, indeks harga yang diterima petani padi pada 2025 berada di level 141,31. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2021 yang masih berada di angka 104,99.

Tren kenaikan juga terlihat dalam beberapa tahun terakhir:

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai ekonomi yang diterima petani padi dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah sebelumnya menetapkan HPP gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kg sebagai batas perlindungan harga bagi petani.

Berdasarkan catatan BPS, sepanjang 2025 rata-rata harga pembelian gabah di tingkat petani tidak pernah berada di bawah angka tersebut.

Harga terendah tercatat pada April 2025 dengan rata-rata sekitar Rp6.712 per kg, masih berada di atas HPP pemerintah.

Artinya, petani memiliki perlindungan harga yang lebih baik dibandingkan kondisi ketika harga panen sering mengalami tekanan akibat kelebihan pasokan.

Selain harga gabah, tingkat kesejahteraan petani juga dapat dilihat melalui Nilai Tukar Petani (NTP).

BPS mencatat NTP nasional pada Juni 2026 berada di angka 127,65. Sementara itu, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) mencapai 114,65, sekaligus menjadi angka tertinggi sejak Maret 2024.

NTP menggambarkan perbandingan antara harga yang diterima petani dari hasil produksinya dengan harga barang dan jasa yang harus dibayar petani.

Semakin tinggi angka NTP, semakin besar kemampuan petani memenuhi kebutuhan hidup dari hasil usaha pertaniannya.

Meski harga gabah yang tinggi memberikan keuntungan bagi petani, pemerintah tetap menghadapi tantangan menjaga harga beras agar tidak terlalu mahal bagi masyarakat.

Kenaikan harga gabah dapat meningkatkan biaya produksi beras sehingga berpotensi memengaruhi harga di pasar.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menjalankan program bantuan pangan. Bapanas menyebut bantuan pangan diberikan kepada sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan harga pangan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga dua kepentingan sekaligus: petani mendapatkan harga yang layak, sementara konsumen tetap memperoleh beras dengan harga terjangkau.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Pastikan Keaslian 74 kg Emas dan Jutaan Dolar AS yang Disita di Kasus Febrie Adriansyah
• 1 jam lalu
0
thumb
Penyaluran Rumah Subsidi Tembus 101.978 Unit, Nilai Setara Rp12,67 Triliun
• 2 jam lalu
0
thumb
Bahlil: Proyek Masela Setor US$37,8 Miliar ke Penerimaan Negara
• 8 jam lalu
0
thumb
Toyota Innova Zenix HEV Resmi Jadi Armada Taksi Premium Bluebird
• 20 jam lalu
0
thumb
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.