Jakarta, VIVA – Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengurus dan pemegang saham BPR Syariah tersebut tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Lebih lanjut, OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 47,98 persen) dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61 persen atau kurang dari 5 persen.
Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan. LPS pun memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.






Komentar (0)