Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya terkait satu perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan status tersangka tersebut mengacu pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dari Kortastipidkor Polri.
"Berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri," ujar Anang di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Namun, Anang belum dapat merinci duduk perkara kasus Asabri yang menyeret Febrie. Dia hanya menyebut periode perkara tersebut dimulai sejak Januari 2026.
"Untuk periodenya Januari 2026 sampai dengan sekarang," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik untuk melanjutkan penyidikan yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
Baca Juga
- Hotman Paris Resmi Ditunjuk jadi Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Polri Serahkan Don Ritto dan Aset Rp543 Miliar ke Kejagung
- Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi dalam perkara pasokan batu bara PLTU PLN yang diduga memicu blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait kasus Asabri.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan status tersangka Febrie saat ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan pengusutan perkara yang dilimpahkan Polri, yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU PLN, serta kasus Asabri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.






Komentar (0)