Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah barang bukti seperti emas, uang, dan dokumen lain terkait kasus penanganan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7) siang ini.
Jumlah emas yang diserahkan berjumlah 74 batang. Emas itu disita dari penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul City, Kabupaten Bogor. Emas itu dipastikan asli dengan kadar 23 karat.
Kepastian tersebut diperoleh setelah PT Pegadaian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. Total berat emas yang diperiksa mencapai 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00.016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers bersama di gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7).
Emas dan Uang AsliSelain emas, Polda Metro Jaya juga telah menguji keaslian sejumlah barang bukti lain yang disita dalam perkara tersebut.
Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat tertanggal 14 Juli 2026.
Sementara itu, uang dolar Amerika Serikat senilai nominal USD 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service.
Selain itu, uang dolar Singapura senilai SGD 16.068.804 juga dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri.
Budi menyebut pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti dilakukan melalui serangkaian pengujian fisik maupun laboratorium oleh lembaga yang berwenang.
"Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium," ujarnya.
Don RittoSelain barang bukti, Polda Metro Jaya juga menyerahkan tersangka kasus penanganan dugaan korupsi PT ASABRI, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung.
Dugaan korupsi PT ASABRI itu turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kedekatan antara Febrie dan Don Ritto diduga kuat berakar dari latar belakang pendidikan mereka. Keduanya merupakan sesama lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) dan aktif di organisasi ikatan alumni.
Sebelumnya, pengacara Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso menegaskan, temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 67,2 miliar di kafe de'Clan dan money changer KOIN di kawasan Cipete, Jaksel, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.






Komentar (0)