Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya akan memanggil eks Jampidsus Febri Adriansyah terkait kasus yang diungkap Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (17/7).
Kejagung hari ini menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Namun, Febri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ada di antaranya.
Anang mengatakan, status Febri saat ini sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan penanganan kasus ASABRI.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik kortas polri untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya.
Anang mengatakan hingga saat ini Febri masih belum ditahan karena baru dipanggil sekarang untuk diperiksa. "Kan baru dipanggil sekarang. Nanti, itu kewenangan penyidik," ujar Anang.
Sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejagung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Polda Metro Jaya.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN, dugaan korupsi ASABRI-Jiwasraya, serta perkara di PT Krakatau Steel.






Komentar (0)