JAKARTA, KOMPASTV - Pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansah menuai sorotan.
Mantan Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, KPK memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK apabila terdapat campur tangan dalam proses penanganan perkara.
"Menurut Pasal 10A itu sudah memenuhi syarat untuk mengambil alih karena ada campur tangan. Makanya dari awal saya mengatakan memang KPK ini harus mengambil alih kasus ini karena sudah memenuhi syarat," ujar Saut. (TImecode 15:55).
Hery berharap KPK tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga menunjukkan langkah nyata dalam mengawal proses penanganan perkara.
"Mudah-mudahan KPK kemudian muncul dan bisa memberikan bukan hanya statement, tapi tindakan yang nyata dalam proses ini. Minimal mengawal secara sungguh-sungguh proses ini dengan baik," kata Hery.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#febrieadriansyah #kejagung #kpk
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- jampidsus
- kpk
- kejagung






Komentar (0)