FULL! KPK Didesak Ambil Alih Tangani Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriyansah SAPA PAGI

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPASTV - Pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansah menuai sorotan.

Mantan Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, KPK memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK apabila terdapat campur tangan dalam proses penanganan perkara.

"Menurut Pasal 10A itu sudah memenuhi syarat untuk mengambil alih karena ada campur tangan. Makanya dari awal saya mengatakan memang KPK ini harus mengambil alih kasus ini karena sudah memenuhi syarat," ujar Saut. (TImecode 15:55).

Hery berharap KPK tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga menunjukkan langkah nyata dalam mengawal proses penanganan perkara.

"Mudah-mudahan KPK kemudian muncul dan bisa memberikan bukan hanya statement, tapi tindakan yang nyata dalam proses ini. Minimal mengawal secara sungguh-sungguh proses ini dengan baik," kata Hery.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

#febrieadriansyah #kejagung #kpk

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jampidsus
  • kpk
  • kejagung
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Reza Arap Cetak Sejarah! Jadi YouTuber Pertama yang Kantongi Hak Siar Resmi Piala AFF 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
IHSG Dibuka Menguat Tipis 0,08% ke 6.112 di Awal Perdagangan
• 10 jam lalu
0
thumb
RI, China, dan 27 Negara Lain Dirikan Organisasi Kerja Sama AI Dunia
• 7 jam lalu
0
thumb
Kisah Seorang Karyawati Pabrik yang Dipecat Lantaran Tertidur 1 Menit
• 2 jam lalu
0
thumb
RSJ M Ildrem Sumut Luncurkan Telekonseling Digital dan Rehabilitasi Rawat Jalan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.