Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Saat ini Febrie berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah)," kata Hotman saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 17 Juli 2026.

BACA JUGA:Mitra Grab Optimis Cuan Bertambah di Tengah Perubahan Skema Komisi

Hotman pun langsung mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini di Kompleks Kejagung.

Sebelumnya, Hotman Paris terlihat mendatangi Gedung Bundar Jampidsus pada Jumat pagi sekira pukul 09.10 WIB, bersama timnya.

Berbeda dengan tamu pada umumnya, Hotman tisak masuk melalui pintu utama Gedung Bundar Jampidsus. Melainkan melalui akses basement di bawah gedung tersebut.

Sekadar informasi, Kejagung menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus teesangka.

Pernyataan status Febrie itu disampaikan Korps Adhyaksa setelah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca pengalihan penanganan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:Demokrat Lanjutkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Sudah 137 Aksi di 114 Kota-Kabupaten

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang, Rabu malam, 15 Juli 2026.

Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk dugaan tipikor dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 untuk dugaan tipikor dan TPPU dalam perkara black out batu bara PLTU PT PLN, serta sprindik nomor 45 terkait perkara PT Asabri (persero).

"Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung," tutur Anang.

Anang menambahkan, poses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Misteri Aneh Argentina: Krisis Ekonomi Berat, Mudah Juara Piala Dunia?
• 19 jam lalu
0
thumb
Ada Usulan Bantuan RTLH Jadi Rp30 Juta per Rumah
• 2 jam lalu
0
thumb
Terbaru Ada Tim Geypens, Ini Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Hijrah ke Super League 2026-2027
• 23 jam lalu
0
thumb
Giorgio Antonio Dinilai Punya Masa Depan Cerah, Eks Manajer Ruben Onsu Sayangkan Cara Klarifikasinya
• 1 jam lalu
0
thumb
Insiden Ledakan di Gudang Amunisi Madiun, Satu Gugur dan Enam Orang Terluka
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.