Di balik slogan perlindungan anak, jutaan anak Indonesia masih tumbuh di tengah kepungan produk yang membahayakan kesehatan. Mulai dari rokok murah, rokok ketengan, rokok elektronik beraroma manis, iklan nikotin di ruang digital, hingga minuman dan pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak.
Negara tidak sedang kekurangan tema peringatan. Negara justru kekurangan keberanian melindungi anak dari kepentingan industri. Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto menilai negara belum sepenuhnya hadir melindungi anak dari bahaya produk tembakau dan produk adiktif lainnya.
"Saya melihat satu pola yang terus berulang: ketika korbannya anak, negara berpidato; ketika pelakunya industri, negara bernegosiasi," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Tubagus, jika situasi itu terus dibiarkan, anak-anak bukan hanya menghadapi ancaman penyakit pada masa depan, tetapi telah menjadi sasaran pasar sejak hari ini.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya berusia 10-18 tahun. Kelompok usia 15-19 tahun menjadi kelompok perokok terbesar, disusul usia 10-14 tahun. Sementara itu, prevalensi penggunaan rokok elektronik meningkat dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021. "Ini bukan sekadar angka. Ini alarm kegagalan negara," kata Tubagus.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang cukup kuat. Aturan tersebut melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Aturan itu juga melarang penjualan rokok batangan dan melalui mesin layan diri, membatasi penempatan produk di lokasi yang mudah terlihat anak, melarang penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta membatasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari kawasan tersebut.
Namun, menurut Tubagus, aturan tanpa pengawasan hanya menjadi dokumen administratif. Larangan tanpa penegakan hukum tidak lebih dari sekadar dekorasi kebijakan. Selama rokok masih dapat dibeli dengan uang jajan anak, rokok elektronik dikemas menyerupai permen, dan iklan nikotin terus bermunculan di media sosial, perlindungan anak akan selalu kalah oleh kepentingan pasar.
Lebih ironis lagi, kebijakan fiskal negara dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada anak. Ketika cukai rokok tidak dinaikkan secara progresif dan harga rokok tetap murah, negara sesungguhnya membiarkan anak membeli risiko kanker, penyakit paru, stroke, dan kemiskinan dengan uang sakunya sendiri.
"Pertanyaannya sederhana, berapa harga paru-paru anak Indonesia dalam neraca kebijakan negara?" tanya Tubagus.
Ancaman terhadap anak juga datang dari meja makan, kantin sekolah, warung, minimarket, layanan pesan antar, hingga layar gawai. Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan menjadi faktor risiko obesitas, diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan stroke. "Batas konsumsi harian yang dianjurkan Kementerian Kesehatan adalah gula 50 gram, garam 5 gram, dan lemak 67 gram per orang per hari," ujarnya.
Namun, lingkungan anak justru dibanjiri minuman berpemanis dan pangan olahan tinggi gula, garam, serta lemak. Produk-produk tersebut dipasarkan dengan kemasan warna-warni, karakter kartun, hadiah, potongan harga, promosi digital, dan bahasa iklan yang memberi kesan aman dikonsumsi setiap hari. "Ini bukan kebebasan memilih. Ini manipulasi pasar terhadap anak," katanya.
Praktik di berbagai negara menunjukkan pemerintah dapat bertindak lebih tegas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari pemasaran pangan tinggi gula, garam, lemak jenuh, lemak trans, dan natrium. Sejumlah negara telah menerapkan label peringatan di bagian depan kemasan, melarang pemasaran produk tidak sehat kepada anak, membatasi penjualan di sekolah, mengenakan cukai minuman berpemanis, serta memperketat pengendalian rokok dan rokok elektronik.
Karena itu, menurut Tubagus, Pemerintah Presiden Prabowo Subianto tidak cukup hanya berbicara tentang Generasi Emas Indonesia, Makan Bergizi Gratis, dan masa depan anak. Pemerintah harus memastikan anak tidak dijadikan konsumen masa depan industri nikotin, rokok elektronik, maupun pangan tidak sehat.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan tujuh langkah konkret kepada Pemerintahan Prabowo Subianto, antara lain segera menerbitkan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden “Benteng Anak Indonesia” yang mengintegrasikan perlindungan anak dari rokok, rokok elektrik/vape, minuman berpemanis, pangan tinggi gula, garam, lemak, iklan digital, dan konflik kepentingan industri.
Selain itu, Tubagus memandang perlu pemerintah menerbitkan dan menjalankan aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, terutama larangan penjualan rokok atau vape kepada anak, larangan rokok batangan, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta pembatasan iklan rokok dalam radius 500 meter.
Selain itu, ia berharap pemerintah menaikkan cukai rokok secara signifikan, konsisten, dan berperspektif perlindungan anak. Langkah ini disertai harga jual eceran minimum yang efektif agar rokok tidak lagi mudah dibeli dengan uang jajan anak.
Pemerintah juga perlu memperketat pengendalian rokok elektronik/vape sebagai produk adiktif yang mengancam anak dan remaja, termasuk pelarangan rasa, aroma, desain, kemasan, promosi, sponsor, dan penjualan daring yang menarik minat anak.
Menurut dia, pemerintah juga perlu menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, dengan tarif progresif berbasis kadar gula, dan mengalokasikan penerimaannya untuk penyediaan air minum aman di sekolah, edukasi gizi, serta pencegahan obesitas dan diabetes anak.
Produsen juga dinilai perlu mencantumkan label peringatan di kemasan yang tegas, besar, kontras, dan mudah dibaca, seperti “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, “Tinggi Lemak”, “Tinggi Natrium”, atau “Tidak Dianjurkan untuk Anak” pada produk pangan olahan dan minuman berpemanis yang melampaui ambang batas Kesehatan. Produk juga perlu disertai larangan promosi produk tinggi gula, garam, lemak (GGL) kepada anak di sekolah, ruang publik, dan media digital.
Selain itu, bersihkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari produk tinggi gula, garam, lemak, rokok, vape, dan sponsor industri bermasalah, agar program unggulan Presiden benar-benar menjadi investasi kesehatan anak, bukan pintu masuk baru normalisasi produk tidak sehat.
Tubagus menambahkan, pemerintah perlu berpihak kepada anak, bukan industri. Bukan kepada penerimaan negara jangka pendek atau iklan, tetapi kepada anak-anak yang belum punya kuasa menolak nikotin, belum cukup kuat melawan rayuan vape, belum mampu membaca label gizi rumit, dan belum terlindungi dari algoritma promosi digital.
"Pemerintah harus berpihak kepada anak, bukan kepada industri. Anak bukan pasar. Anak bukan target iklan. Anak bukan sekadar angka dalam kalkulasi penerimaan negara. Anak adalah warga negara hari ini yang hak hidup, hak sehat, dan hak tumbuh kembangnya wajib dilindungi negara," tegas Tubagus.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, industri rokok akan terus mencari celah untuk mempertahankan keterjangkauan harga produknya, termasuk melalui berbagai skema yang berkaitan dengan kebijakan cukai.
"Rokok murah akan semakin membahayakan anak-anak karena lebih mudah dijangkau dengan uang jajan mereka," ujar Jasra di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Jasra, gagasan untuk menjaga harga rokok tetap murah merupakan pandangan yang menyesatkan karena secara tidak langsung menempatkan rokok layaknya kebutuhan pokok yang harus tetap terjangkau. Padahal, usulan tersebut sempat disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR bersama enam direktorat jenderal di Kementerian Keuangan.
"Sangat disayangkan jika ada pandangan yang menganggap rokok harus tetap murah seolah-olah merupakan kebutuhan pokok. Cara pandang seperti itu justru bertentangan dengan upaya melindungi anak," katanya.
Selain persoalan keterjangkauan harga, pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik juga perlu diperketat. Produk yang dianggap sebagai bagian dari gaya hidup anak muda itu kini semakin rentan disalahgunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ahmad David mengatakan, dalam sejumlah kasus, zat anestesi etomidate ditemukan dicampurkan ke dalam cairan (liquid) rokok elektronik. "Zat ini memberikan sensasi tenang bagi penggunanya," ujarnya.
Dalam sejumlah kasus, zat anestesi etomidate ditemukan dicampurkan ke dalam cairan (liquid) rokok elektronik.
Menurut David, Jakarta menjadi salah satu pasar yang paling potensial bagi peredaran etomidate karena para pelaku menyasar kelompok anak muda dengan daya beli tinggi. Harga satu kartrid cairan yang mengandung etomidate berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta.
"Namun, pengedar narkoba pada dasarnya bisa menyasar siapa saja tanpa memandang status sosial maupun profesi," katanya.
Ia menambahkan, para pelaku umumnya memanfaatkan apartemen sebagai lokasi peracikan cairan rokok elektronik yang dicampur etomidate. Minimnya interaksi antarwarga di lingkungan apartemen membuat aktivitas tersebut relatif lebih sulit terdeteksi.
"Risiko ketahuan menjadi lebih kecil. Karena itu, penindakan terhadap jaringan pengedar harus terus diperkuat agar penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik dapat ditekan," ujar David.






Komentar (0)