JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Usai menjalani pemeriksaan, Sudirman mengatakan, kedatangannya kali ini merupakan yang ketiga untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Dan tadi mengapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangan dan tadi sudah ditandatangani berita acara pemeriksaan," kata Sudirman, saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat.
Sudirman menuturkan, penyidik menggali keterangannya mengenai tugas dan kebijakan yang pernah dijalankannya saat menjabat di Pertamina maupun ketika menjadi Menteri ESDM.
Baca juga: Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral
Ia mengaku diminta menjelaskan hal-hal yang diketahuinya saat menjabat sebagai corporate secretary Pertamina pada 2008-2009, senior vice president Integrated Supply Chain (ISC), hingga saat menjadi regulator di Kementerian ESDM.
"Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya lakukan, saya ketahui, dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai corporate secretary, sebagai senior vice president dari ISC. Kemudian, juga saya memberikan penjelasan ketika saya menjabat sebagai regulator, sebagai Menteri ESDM," ujar dia.
Saat ditanya apakah penyidik mendalami peran para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, Sudirman menegaskan dirinya hanya menyampaikan fakta-fakta yang diketahui dan dialaminya.
"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," ungkap dia.
Sudirman juga mengungkapkan penyidik sempat menanyakan mengenai praktik pengadaan minyak dan kebijakan penentuan harga.
Namun, ia mengatakan, tidak ada pertanyaan yang secara spesifik menyinggung salah satu tersangka, Riza Chalid.
Baca juga: Kejagung Sebut Korupsi Petral 2008-2015 Sempat Bikin Harga BBM Premium-Pertamax Naik
"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," kata dia.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kembali dipanggil sebagai saksi, Sudirman menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kita mengikuti apa yang dijadikan kebijakan dari penegak hukum dan kita bantu usaha-usaha penegakan hukum dengan sebaik-baiknya," ucap dia.
Ia juga memastikan selalu memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sebelumnya, Sudirman pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait tugas-tugas yang pernah dijalaninya di sektor energi, termasuk saat menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.






Komentar (0)